Wanita Kelainan Seks di Jambi, 17 Anak Jadi Korban

334
ADVERTISEMENT

JAMBI — Polda Jambi menetapkan YS (25), wanita muda yang memiliki kelainan seksual atas kasus pencabulan sebagai tersangka. Sejauh ini polisi menyebut ada 17 anak yang menjadi korban keganasan YS. YS awalnya dilaporkan oleh 11 orang tua korban ke Polda Jambi pada Jumat (3/3) kemarin. Setelah ditelusuri polisi, rupanya ada 17 korban penyimpangan seksual dari YS.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, menyebut suami YS, AF telah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi, Minggu (5/2) kemarin. Hasil pemeriksaan itu diketahui YS mengancam akan mencincang anaknya jika AF menolak berhubungan badan. “Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet,” kata Andri, Senin (6/2/2023) dikutip dari detik.com.

Selain itu, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya YS, kata Andri ialah terkait hubungan rumah tangga mereka. Di mana, apabila suami tidak bisa melayani istrinya, YS mengancam akan menganiaya anaknya. “Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang anaknya,” sebut Andri. “Anaknya satu, masih usia 10 bulan,” tambahnya.

Terkait hal itu, Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini. “Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi,” tuturnya. (*)

ADVERTISEMENT