MALILI–Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili. Memasuki awal Mei 2026 ini, publik di daerah berjuluk ‘Bumi Batara Guru’ itu menanti adanya tersangka yang ditetapkan. Apalagi program unggulan Pemkab Lutim ini menyedot anggaran APBD yang tidak sedikit, mencapai Rp8,7 miliar, patut mendapat atensi Korps Adhyaksa di Lutim.
Penyidik Kejari Malili telah meningkatkan status perkara seragam gratis bagi pelajar PAUD/TK hingga SLTP di Lutim dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari peningkatan status ke tahap penyidikan ini, sepatutnya penyidik telah mengantongi calon tersangka program seragam gratis yang dikenal sebagai program prioritas pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Lutim, Irwan Bachry Syam dan Puspawati Husler.
Hingga saat ini, dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini, sejumlah pihak telah diperiksa atawa dimintai keterangannya. Meski baru sebatas saksi, namun tidak menutup kemungkinan para saksi tersebut bisa dijadikan tersangka.
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangannya, yakni Nirmalasari. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) karena selaku Kabid PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim.
Yang menarik, sumber menyebut, di tengah proses dugaan korupsi program seragam gratis ini, Nirmalasari tiba-tiba dimutasi sebagai Kabid PAUD ke Kabid Perindustrian di Dinas Perindustrian Lutim. “Tapi mesti dimutasi dari Kabid PAUD, dalam perkara ini jika ditemukan ada penyelewengan anggaran, dia (Nirlamasari) tetap tidak bisa lari dari tanggungjawabnya sebagai PPTK,” kata sumber media ini, belum lama ini.
Informasi lain diperoleh KORAN SERUYA, sejumlah pihak lainnya yang juga telah diperiksa sebagai saksi, yakni Agus Saman juga selaku PPTK yang menjabat Kabid SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Lisnah juga PPTK yang menjabat Kabid SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim.
Informasi lain diperoleh media ini, dalam waktu dekat ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Raodah, dan Kabag Hukum Pemkab Lutim, Yerslin akan dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seragam gratis tersebut. Raodah akan dipanggil sebagai saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PPA) program seragam gratis.
Kasus dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah ini kabarnya lantaran menyalahi Perbup-nya, dimana dalam Perbup disebutkan bahwa
dana sebesar Rp8,7 miliar mesti dibuatkan rekening masing-masing kepada siswa selaku penerima manfaat bantuan seragam sekolah. Bukan penyalurannya melalui UMKM, sehingga ditengarai menyalahi petunjuk teknis (Juknis).
Sesuai Juknis dari program ini sebenarnya terintegrasi dengan “Kartu Pintar” dimana masing-masing peserta didik (murid/ siswa) akan mendapatkan dana sebesar Rp400 ribu (PAUD), Rp560 ribu (SD) dan Rp600 ribu (SMP).
Dalam juknis tersebut disebutkan, dana akan ditransfer ke kartu atau rekening masing-masing peserta didik. Selanjutnya, peserta didik sendiri
yang akan membeli kelengkapan pakaian seragam. Namun dalam prakteknya, pelaksana program ini malah mengadakan sendiri seragam gratis bagi siswa dengan bekerjasama beberapa UKM.
Tak hanya diduga melanggar Juknis, dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam program seragam gratis ini, ditengarai adanya pemotongan dana berkisar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu untuk pengadaan topi dan dasi, termasuk atribut seragam gratis lainnya.
Diketahui, sesuai peruntukannya, program unggulan seragam sekolah ini akan diperuntukkan bagi pelajar dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Mereka akan mendapatkan perlengkapan seragam sekolah secara cuma-cuma alias gratis berupa sepatu, celana/rok, baju, topi hingga tas sekolah.
Pada tahun 2025 lalu, Pemkab Lutim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar Rp8,7 Miliar untuk mendistribusikan perlengkapan seragam peserta didik tersebut. Anggaran sebesar itu seyogjanya mengcover perlengkapan pakaian seragam sebanyak 16.737 siswa pada tiga jenjang pendidikan di kabupaten Luwu Timur.
Adapun rincian jumlah murid/ siswa di Luwu Timur untuk tiga jenjang masing-masing PAUD 5.502 orang, SD 5.835 orang dan jenjang SMP sebanyak 5.400 orang, Namun, sudah hampir dua bulan berlalu tahun 2025 para siswa belum mendapatkan perlengkapan pakaian seragam tersebut.
Kejari Luwu Timur melalui Kasi Intel, Deri F Rachman, membenarkan pihaknya sudah meningkatkan penanganan perkara seragam gratis ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Saat ini kami akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Kita masih kerja dan masih berproses,” ungkap Deri.
Dia mengakui jika tiga PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim telah dimintai keterangannya sebagai saksi, yakni Kepala Bidang PAUD (Nirmalasari), Kepala Bidang Sekolah Dasar (Agus Saman), dan Kepala Bidang SMP (Lisnah). “Sejumlah pihak masih akan dipanggil demi kepentingan penyidikan,” katanya.
Deri menyebut, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. ” Beberapa pihak sudah kita minta keterangan dan pihak-pihak lainnya. Kita masih kerja dan masih berproses,” ungkap Deri. (***)

