Zakat Fitrah di Lutim, Tertinggi Rp 51 Ribu, Terendah Rp 33 Ribu

74
ADVERTISEMENT

LUTIM — Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan setiap tahun dari harta atau makanan yang di konsumsi, dibayarkan pada bulan Ramadhan beserta Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 130/A-06/IV/TAHUN 2023.

ADVERTISEMENT

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Fauzy Daeng Parebba. mengatakan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan bersadarkan SK Bupati Luwu Timur. “Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silahkan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” pesan Fauzy, Selasa (11/04/2023).

Adapun besaran Zakat Fitrah tersebut ialah, terendah Rp 33.000/orang, sedang Rp 42.000/orang dan tertinggi Rp 51.000/orang. Sementara untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ialah Rp. 25.000/KK. “Selanjutnya besaran Infaq Calon Haji ialah 750.000 per orang dan untuk besaran Fidyah ialah Rp. 40.000 per jiwa per hari,” terang Kabag Kesra. (rls/roy)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT