45 Kepsek Dilantik di Luwu Tak Miliki Cakep, Apa Melanggar?

1998
Salinan SK Bupati Luwu
ADVERTISEMENT

BELOPA–Bupati Luwu, Basmin Mattayang, melantik sebanyak 82 guru menjadi Kepala Sekolah pada UPT Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Luwu, 25 September 2019 lalu.

Informasi dihimpun media ini, dari 82 kepala sekolah yang dilantik tersebut, sebanyak 45 di antaranya belum memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS) atau biasa disebut Cakep, 2 orang tidak memiliki keterangan, dan sisanya sudah memiliki NUKS.

ADVERTISEMENT

Hal ini sesuai dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 821.20/255/BKSDM/2019 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada UPT SD dan SMP di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Luwu.

Sementara para Guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah ini telah mendapat pertimbangan dari badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan nomor: 003/Baperjakat/2019. Tanggal 20 September 2019.

ADVERTISEMENT

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018, kepala sekolah wajib memiliki NUKS atau yang biasa disebut Cakep dalam istilah internal dunia pendidikan.

Kepala dinas Pendidikan Amang Usman, yang dimintai konfirmasi terkait cakep mengatakan, guru yang dilantik menjadi kepala sekolah harus memenuhi syarat.

“Salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah yaitu, guru harus memiliki sertifikat cakep,” kata Amang.

Amang menyebut, Permendikbud nomor 6 tahun 2018 memang mewajibkan kepala sekolah memiliki cakep atau punya NUKS. Hanya saja kata dia, khusus kepala sekolah yang menjabat sejak 2018 ke bawah, cukup mengikuti penguatan kepala sekolah selama satu minggu.

“NUKS ini diperoleh melalui seleksi atau tes oleh lembaga pengembangan dan peberdayaan kepala sekolah atau LP2KS di Solo. Namun khusus 280 kepala sekolah SD dan SMP di Luwu yang sudah menjabat 2018 ke bawah tidak perlu ikut tes oleh LP2KS cukup mengikuti penguatan kepala sekolah saja,” jelasnya. (fit)

ADVERTISEMENT