Pertama di Lutra! Siswa SMK Celebes Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

426
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM — Seluruh siswa Prakerin di SMK Negeri Celebes Luwu Utara resmi dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara Rahmatia Arsad saat menghadiri pelepasan siswa Prakerin di SMK Celebes Luwu Utara, Senin (09/08/2021).

ADVERTISEMENT

SMK Celebes Luwu Utara juga menjadi SMK pertama di Kabupaten Luwu Utara yang telah mendaftarkan siswa/i prakerinnya untuk diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, maka seluruh siswa prakerin dilindungi dari resiko kerja yang mungkin terjadi. Selama proses Prakerin baik itu dalam perjalanan dari dan ke tempat magang mau pun sebaliknya serta kami juga memberikan perlindungan jaminan kematian kepada seluruh siswa prakerin tersebut dan mereka hanya membayar Rp16.800 per bulannya,” jelas Rahmatia Arsad.

ADVERTISEMENT

Rahmatia Arsad menambahkan keikutsertaan SMK Celebes Luwu Utara ini merupakan tindaklanjut dari arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami mengimbau seluruh SMK yang ada di Kabupaten Luwu Utara untuk mendaftarkan siswa/i yang hendak melaksanakan Prakerin dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika siswa tersebut mengalami resiko-resiko kerja, sekolah-sekolah tidak usah repot lagi cukup serahkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Rahmatia Arsad.

Sementara itu, Ketua Yayasan SMK Celebes Luwu Utara, Aziz Hamid menuturkan pihaknya tahun ini memberangkatkan 27 siswa kelas 3 untuk melaksanakan praktek kerja industri SMK di Kabupaten Luwu Utara selama 3 bulan.

Program yang didaftarkan meliputi 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Santunan JKK diberikan apabila mengalami kecelakaan kerja terkait pekerjaannya dan semua pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung.

Santunan Kematian diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sebesar 42 juta Rupiah.

(byu)

ADVERTISEMENT