Sidang Pemeriksaan Saksi Nurdin Abdullah, Jaksa KPK Sebut NA Intervensi Sejumlah Lelang Proyek di Sulsel

461
ADVERTISEMENT

MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif Nurdin Abdullah (NA) menintervensi sejumlah proses lelang proyek di Sulsel. Hal itu dikatakan Jaksa KPK, M Asri saat sidang pemeriksaan saksi NA di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/8/2021).

Asri mengatakan, jika NA, selaku terdakwa penerima suap proyek infrastruktur, mengintervensi sejumlah proses lelang proyek di Sulsel. Salah satunya yaitu, mengarahkan tim Pokja 2 dan 7 untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba, milik terpidana Agung Sucipto, dalam lelang proyek jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba tahun 2020.

ADVERTISEMENT

“Dari pernyataan saksi, disitu KPK sudah bisa menyimak, untuk kemenangan Cahaya Sepang Bulukumba atau Agung Sucipto, itu sudah ada arahan khusus dari gubernur melalui Sari Pudjiastuti,” ujar Asri seperti dilansir dari Tribun Timur.

“Kemudian Sari memanggil anggota Pokja tersebut agar kiranya diperhatikan atau dikawal atau dimenangkan dalam proyek Botolempangan Munthe,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang kali ini, KPK berfokus pada proyek Palampang Munthe, dengan anggaran DAK dan PEN sekitar Rp35 miliar. “Dari situ saja dulu kami mengetahui, ada arahan dari Gubernur kepada Sari Pudjiastuti, kemudian Sari Pudjiastuti menindaklanjuti atau memanifestasikan nya kepada Pokja,” jelasnya.

“Pokja kemudian bekerja memeriksa secara detail saingan-saingan atau rival-rival dari Cahaya Sepang Bulukumba alhasil cahaya Sepang bulukumba menjadi pemenangnya,” sambungnya.

Fakta sidang lainnya kata Asri, jika tim Pokja juga menerima pemberian uang dari sejumlah proyek yang ditangani Pemprov Sulsel.

“Kemudian berkaitan dengan pertanyaan tadi bahwa ada kontraktor-kontraktor yang juga menyerahkan itu, salah satu petunjuk ternyata bukan saja itu, dalam proyek lain pun Pokja ada menerima pemberian uang,” tutupnya.

Diketahui, Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito. Sementara NA hadir secara virtual via Zoom, didampingi Penasihat Hukumnya, yaitu Arman Hanis di Jakarta. Untuk Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar. (*/liq)

ADVERTISEMENT