INFOGRAFIS : Sebulan, Empat Kasus Kejahatan Libatkan Anak di Bawah Umur di Luwu Raya

426
ADVERTISEMENT

KEBANYAKAN kasus kejahatan dilakukan orang dewasa. Mereka secara sadar melakukan tindak kejahatan yang tentu melanggar hukum. Beragam kasus dapat ditemui setiap hari, seperti pencurian, penganiayaan, tindakan asusila dan bahkan pembunuhan.

Namun, apa jadinya jika yang melakukan hal tersebut anak di bawah umur ? Bagaimana nasib para penerus bangsa jika mereka harus berurusan dengan hukum dalam usia belia ?

ADVERTISEMENT

Koran SeruYA merangkum setidaknya ada empat kasus yang terjadi sebulan ini dan melibatkan anak di bawah umur di wilayah Luwu Raya:

1. AZ (15) Pencurian Rumah Kosong

ADVERTISEMENT

SA (21), FA (19) dan AZ (15) diringkus Resmob Polres Luwu. Ketiga orang ini masuk ke dalam rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Mereka beraksi saat malam dan hujan deras. Caranya dengan merusak jendela menggunakan parang dan kunci tang. Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti.

2. F (17) Curi Uang Majikan untuk Beli Ayam Jago

F hanya bisa tertunduk malu saat Resmob Polres Tana Toraja menciduknya di kediamannya. Dia terbukti melakukan pencurian uang majikannya. Rp 4 juta berhasil digasak olehnya. Uang itu kemudian dibelikan ayam jago.

3. MI (16) Pencurian Kotak Amal Masjid

Aksi MI sempat mengemparkan Palopo, (12/8/2021). Bagaimana tidak, dirinya terekam kamera CCTV saat menggasak uang masjid. Itupun bukan aksi pertamanya, Tercatat delapan masjid dan satu BRI Link dia masuki. Umurnya baru 16 tahun, tapi dia sudah profesional dalam mencuri.

4. IK (17) dan LU (17) Palak dan Aniaya Korban dengan Benda Tajam

IK dan LU awalnya meminta uang ke sejumlah orang yang sedang nongkrong di Jalan Durian Palopo, (23/8/2021). Namun karena tak diberi, mereka lalu beradu fisik dengan korban. Karena dimodali senjata tajam, dia lalu menusuk yang dipalak. Dua orang pun kena tusukan di lengan kanan dan punggung.

Dalam hukum, mereka bisa saja diberikan diversi atau penyelesaian perkara dari proses peradilan ke luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Tapi diversi hanya diberikan satu kali saja. Jika, sang anak masih melakukan kejahatan yang sama, diversi tidak bisa lagi diberikan. Dengan kata lain, pelaku harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. (liq)

ADVERTISEMENT