KORANSERUYA.COM–Seorang mahasiswi berinisial RR, 18 tahun, di Kota Palopo, Sulsel, diamankan polisi. RR diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO melalui prostitusi.
RR sebagai dalang prostitusi anak dibawah umur ini, menawarkan jasa layanan seks anak dibawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif kencan bervariasi mulai Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.
Dari tarif kencan itu, RR mendapatkan keuntungan gede. Dalam setiap kali transaksi seksual, RR mendapatkan imbalan berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Sebab, dari tarif kencan bervariasi antara Rp700 ribu hingga Rp800 ribu, dia memberikan hanya Rp200 ribu kepada ‘anak asuhnya’ usai melayani pria hidung belang di wisma atau hotel.
Satreskrim Polres Palopo membongkar jaringan prostitusi melibatkan anak dibawah umur dengan germo seorang mahasiswi. Dua anak dibawah umur yang dijadikan PSK oleh RR, masing-masing berinisial DP dan AD, keduanya berusia 16 tahun.
Dalam perkara ini, sesuai hasil penyelidikan polisi, DP dan AD sudah lima kali dijual ke pria hidung belang oleh RR.
Terakhir, Sabtu (28/8/2021), DP dan A masih sempat dijual oleh RR ke pria hidung hingga kasus ini terungkap. Polisi menangkap RR dan menyita barang bukti berupa 1 buah HP merk VIVO Y30 warna biru. HP ini diduga dipakai RR melakukan transaksi prositusi secara online.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Palopo. Kasus ini terkait perdagangan anak dibawah umur. “Mucikarinya, seorang mahasiswi di Palopo sudah diamankan,” katanya.
Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan. Hasilnya, RR diamankan berikut ponselnya di Jalan Durian atau Dua Jalur, Sabtu (28/8/2021) sore lalu. (liq)