Belum Inkrah, Partai Berkarya Versi Ketum Muchdi PR Siap Ajukan Kasasi Gugatan Tommy Soeharto

238
Sekjen Partai Berkarya versi Ketum Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang
ADVERTISEMENT

TOMMY Soeharto kembali memenangkan gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham, Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Menkumham Yasonna bakal mempelajari putusan menang banding Berkarya versi Tommy Soeharto.

“Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

ADVERTISEMENT

Soal apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan setelah kemenangan Berkarya Tommy Soeharto, Yasonna mengatakan masih akan mempelajari putusan PT TUN terlebih dahulu.

“Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berkarya versi Tommy Soeharto juga sudah menang di tingkat sebelumnya. Yasonna menegaskan akan mempelajari putusan terbaru. “Iya, tapi kan proses hukum kan harus jalan sesuai ketentuan gitu. Kita lihat, kita harus lihat dulu, harus melihat. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa,” imbuhnya.

Tommy Soeharto sebelumnya kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding. PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

Menyikapi hal itu, Sekjen Partai Berkarya versiKetum Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang mengatakan putusan Putusan Banding PT TUN tanggal 1 September 2021 yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2017-2022 (Ketua Umumnya Tommy Soeharto) masih putusan sementara, belum inkrah.

“Masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusan yang telah dikeluarkan (SK no 16 dan 17). Artinya putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang kami pegang yaitu SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) tanggal 30 Juli 2020,” kata Badaruddin Andi Piccunang, dalam rilisnya diterima KORAN SERUYA, Senin (6/9/2021).

Politikus asal Tana Luwu itu menjelaskan, SK yang mereka pegang hingga tahun 2025 mendatang. Sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun kata Badaruddin sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil MUNASLUB Partai Berkarya tahun 2020 lalu.

“Kita lagi fokus persiapan tahapan Pemilu 2024, jadi masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bisa setelah PEMILU 2024 baru selesai. Insya Allah Selasa besok 7 September 2021, Ketum Muchdi PR dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat (zoom meeting) menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi dan kita fokus persiapan tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang kita genjot kelengkapannya,” ujarnya.

“Pengurus sampai tingkat kecamatan harus lengkap per Desember 2021. Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, untuk apa pimpin partai kalau tidak serius dan tidak diperhatikan. Cukuplah PEMILU 2019 jadi pelajaran. Partai ini dibangun bersama secara gotong royong, bukan besutan satu kelompok atau perorangan, saksi hidup dan jejak digital masih ada. Kasihan teman-teman di daerah, banyak yang kehilangan harta benda bahkan nyawa membangun partai ini. Merekalah pemilik sebenarnya partai ini,” pungkasnya. (lig)

ADVERTISEMENT