PALOPO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Palopo melakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), selama dua hari. Dalam penertiban yang bekerjasama dengan Satlantas Polres Palopo ini, sebanyak 85 unit kendaraan terjaring, terdiri dari 65 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali menjelaskan, kegiatan penertiban PKB ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
“Terlebih saat ini Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memberikan insentif penghapusan denda. Sehingga hal ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Menurut Chandrawali, dalam penertiban yang dilaksanakan selama dua hari ini, sebanyak 37 wajib pajak melakukan pembayaran di lokasi penertiban.
“Pada pelaksanaan penertiban ini, kami menyediakan unit Samsat Keliling. Agar masyarakat yang ingin membayar pajak di lokasi penertiban dapat kita layani,” jelasnya.
Dalam penertiban ini, lanjut Chandrawali, total nilai pajak yang terbayarkan di lokasi penertiban sebesar Rp25.111.500. “Jumlah ini terdiri dari unit roda 2 sebesar Rp 10.074.000 dan unit roda 4 sebesar Rp 15.037.500,” paparnya.
Sementara itu, kendaraan yang ditemukan menunggak pajak dan tidak mampu menyelesaikan pembayaran pajak di lokasi penertiban akan diberi peringatan. “Jika ditemukan ada pelanggaran lain oleh petugas Satlantas, maka akan dilakukan penilangan,” terangnya.
Chandrawali berharap, masyarakat Palopo dapat sesegera mungkin memanfaatkan program penghapusan denda yang berlaku saat ini. “Penghapusan ini akan berlangsung sampai dengan 29 September 2021, kami berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program ini,” pungkasnya. (rls)