PALOPO–Kasus tewasnya Wana, 27 tahun, akibat ditikam suaminya, Ra, 25 tahun, dipastikan tidak ada motif perselingkuhan dibalik kasus tersebut. Kasus ini sudah ditangani polisi. Ra diamankan polisi di rumah tantenya, di kawasan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (20/9/2022) dini hari lalu, sekitar pukul 05:30 Wita.
Kondisi RA saat diamankan polisi dalam keadaan terluka sehingga tidak dibawa ke Mapolres Palopo. Dia dibawa ke salah satu rumah sakit di Palopo untuk menjalani perawatan medis, akibat mengalami luka-luka.
Hingga Kamis (22/9/2022), RA masih menjalani perawatan medis insentif. Dia menjalani operasi pada bagian perutnya, sehari sebelumnya. Ada dua luka bekas tikam di perut RA yang sudah mengakui bahwa dirinya yang menikam istrinya hingga tewas di eks Wisma Surya Palopo, di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Surutanga, Senin (19/9/2022) lalu.
Ayah satu anak itu mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku baru mengetahui istrinya meninggal dunia, setelah dirawat di rumah sakit. Setelah dirinya diamankan polisi. “Saya tidak pernah menduga jika istri saya meninggal dunia, saya menyesal,” kata RA, kemarin.
Tak hanya itu, RA mengaku terpaksa menikam istrinya demi menyelamatkan nyawanya. Kok bisa? Menurut RA, sebelum menikam istrinya, dirinya terlebih dulu kena tikam pada bagian perutnya sebanyak dua kali. Istrinya yang diakuinya pertama kali menikamnya, setelah merampas badik yang dihunusnya saat mereka bertengkar, di eks Wisma Surya Palopo.
RA menceritakan, pada Senin (19/9/2022) pagi lalu, sekitar pukul 08:00 Wita, dia diberitahu ibunya jika anaknya yang berusia sekitar 5 tahun sedang sakit. Dia mengalami panas tinggi sudah beberapa hari, dan dokter di puskesmas menyarankan agar anaknya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan darah karena dikhawatirkan terkena penyakit Demam Berdarah atau DBD.
Setelah itu, RA disuruh ibunya membeli nasi kuning untuk sarapan. Selanjutnya, dari rumah ibunya di Pajalesang, RA kemudian menuju ke kawasan Terminal Dangerakko mengendarai sepeda motor untuk mencari penjual nasi kuning.
Tapi saat itu, RA mengurungkan niatnya membeli nasi kuning. Dia mengarahkan sepeda motornya menuju di Eks Wisma Surya Palopo, di Jalan Andi Djemma Palopo. Dia bermaksud menemui istrinya di tempat kerjanya, di eks Wisma Surya itu.
“Nanti setelah menemui istri saya, baru beli nasi kuning. Saya menemuinya untuk mengajaknya bersama-sama membawa anak kami ke rumah sakit, untuk diperiksa darahnya karena dikhawatirkan kena DBD,” kata RA.
Sesampainya di Eks Wisma Surya Palopo, RA berhasil bertemu dengan Wana, sang istri. Dia kemudian menyampaikan bahwa anak mereka sudah beberapa hari sakit dan panasnya tidak turun-turun, sehingga dia mengajak istrinya untuk bersama-sama membawanya ke rumah sakit. “Tetapi saat itu, istri saya malah marah-marah, membentak saya. Dia bilang saya saja yang bawa ke rumah sakit, dia tidak punya waktu, lagi sibuk,” cerita RA.
RA tetap membujuk istrinya agar bersedia pergi bersamanya ke rumah sakit untuk membawa anak mereka.
“Saya tetap bujuk dia, tetapi semakin saya bujuk semakin saya dibentak. Bahkan dia meludahi wajah saya, sehingga saya langsung emosi. Saya kemudian mencabut badik di pinggang, tetapi dia langsung merampas badik itu, kemudian menikam perut saya sebanyak dua kali. Saya berusaha merampas badik itu dari tangannya, sebelum dia membunuh saya. Saya berhasil merampas badik itu setelah saya pukul tangannya,” cerita RA.
Setelah merampas badik itu dari tangan istrinya, RA mengakui dari situlah awalnya dia menikam istrinya. “Saya tikam pertama pahanya, kemudian bagian belakangnya satu kali. Saat itu dia terjatuh, nah saat jatuh itu saya tikam bagian belakangnya,” kata RA.
Saat bagian belakang istrinya kena tikam, RA mengaku tidak mencabut badiknya. Dia bermaksud meninggalkan istrinya yang sudah terkapar di lantai. “Tapi saya balik melihat dia, saat itu saya mendekatinya dan mencabut badik yang menancap di belakangnya. Saya kemudian meninggalkan dia kembali ke rumah ibu saya di Pajalesang,” kata RA, seraya membantah bahwa saat dia mendatangi eks Wisma Surya Palopo, dimana istrinya bekerja, dia tidak membawa anaknya seperti ramai diberitakan media.
“Anak saya karena sakit dirawat ibu saya di rumahnya. Jadi saya tidak membawanya ke tempat istri saya bekerja, saya tinggali di rumah ibu,” kata RA.
Setelah menikam istrinya, RA kemudian kembali ke rumah ibunya di Pajalesang. Dia bertemu ibunya yang sedari tadi pagi menunggunya membawa nasi kuning. “Begitu tiba di rumah, saya langsung bilang ke ibu bahwa saya baru saja menikam istri saya. Saya juga bilang ke ibu saya, bahwa saya kena tikam di bagian perut. Saya mau kabur, tolong jaga dan rawat anak saya,” kata RA.
Singkatnya, RA kemudian meninggalkan rumah ibunya. Saat hendak kabur, RA mengaku bingung hendak kabur kemana. Dia mengaku tidak memiliki uang. Akhirnya, RA memilih bersembunyi di kebun jagung tak jauh dari rumah ibunya.
“Sampai malam saya sembunyi di kebun jagung, kondisi saya saat itu mulai loyo karena perut saya berdarah. Saya juga lapar, karena belum sempat makan dari pagi sampai malam. Dalam kondisi lapar dan luka, saya kemudian mendatangi rumah tante saya di Cempaka. Saya sampaikan bahwa saya mau menyerahkan diri ke polisi,” kata RA.
Tante RA kemudian menelpon ibu RA. Dia menyampaikan bahwa RA ada di rumahnya dalam kondisi lemas. Ibu RA kemudian menghubungi polisi untuk menyerahkan RA. Dari rumah ibunya, RA kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
“Saya sama sekali tidak ada niat membunuh istri saya, ini terjadi secara tiba-tiba saat kami bertengkar,” ujar RA, sedih.
Kini, RA mengatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. “Saya mohon maaf kepada keluarga istri saya, keluarga saya. Terkhusus kepada anak saya yang masih kecil. Saya titip kepada ibu saya agar anak saya dirawat dan diasuh sebaik-baiknya,” kata RA.
Kasatreskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Rijal, mengatakan, pihaknya sudah mengusut kasus penikaman menewaskan Wana, yang pelakunya suami korban sendiri.
“Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iptu Akhmad Rijal saat jumpa pers, Selasa (20/9/2022) siang lalu.
“Dari penyelidikan kasus ini, tidak ada motif lain, seperti motif perselingkuhan. Motifnya hanya pelaku dan korban cekcok karena korban tidak bersedia menemani pelaku membawa anak mereka ke rumah sakit,” lanjut Iptu Akhmad, seraya mengakui, jika pelaku dan korban sudah sekitar tiga bulanan pisah ranjang.
Disinggung soal apakah ada unsur perencanaan tersangka menikam istrinya, Iptu Akhmad Rijal mengatakan, pihaknya masih akan mendalami ke arah itu. “Sesuai pengakuan pelaku bahwa dirinya merasa dilecehkan istrinya sehingga emosi dan menikam istrinya. Sementara ini, kita masih akan mendalami kasus ini,” katanya.
Sementara itu, ibu pelaku, mengaku tak menyangka jika anaknya menikam istrinya hingga tewas. Apalagi, saat pulang ke rumah dalam kondisi bajunya dipenuhi darah, pelaku mengakuika dirinya telah menikam istrinya. Tapi saat itu, pelaku belum mengetahui jika istrinya meninggal dunia. “Dia hanya bilang agar anaknya dirawat dan diasuh. Dia mengaku sudah menikam istrinya,” kata ibu RA, enggan dilansir identitasnya.
Tak hanya itu, ibu pelaku juga mengakui jika anaknya sudah sekitar tiga bulan pisah ranjang karena selalu cekcok. “Mereka sudah pisah rumah sekitar 3 bulan.,” katanya. (liq)