Di Luwu Raya, Hanya Luwu dan Luwu Utara Keciprat Bantuan BLT Pemprov Sulsel

271
ILUSTRASI DANA BLT
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2 miliar. Dana BLT ini hanya akan dikucurkan ke daerah yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrim. Ada lima daerah yang menjadi lokasi penyalurannya, termasuk dua kabupaten di Luwu Raya, yakni Luwu dan Luwu Utara.

Pemberian bantuan tersebut untuk mengatasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu, juga akan disalurkan di Kabupaten Jeneponto, Pangkep, dan Bone.

ADVERTISEMENT

“Kalau mau dibagi seluruh kabupaten, kesulitan. Jadi kami fokus ke daerah kemiskinan ekstrem yang Jeneponto, Bone, Pangkep, Luwu, Luwu Utara. Fokus di lima kabupaten termasuk nelayan di dalamnya. Itu yang kita berikan BLT,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel, Andi Irawan Bintang, Jumat (23/9/2022) lalu.

Andi Irawan mengatakan, bantuan sosial ini akan menyasar sekitar 4 ribu keluarga penerima manfaat (KPM). Di mana bantuan yang akan diterima sekitar Rp100-Rp150 ribu per bulan.

ADVERTISEMENT

“Pokoknya hampir 4.000 orang. Mereka dapat uang kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per bulan. Nanti kan dibagi. Kalau banyak orang dikurangi. Yang penting dapat dulu,” terangnya.

Ia mengungkapkan, pemberian bantuan BLT BBM ini tidak akan diberikan kepada masyarakat yang sebelumnya telah mendapat bantuan lainnya seperti, penerima bantuan PKH, sembako, dan dana desa, dan BLT BBM.

Andi Irawan menjelaskan pemberian bantuan sosial ini harus dilakukan dengan kehati-hatian. Karena, dana bantuan ini berdasarkan anggaran dari 2 persen dana transfer umum atau DTU.

“Karena kalau itu dibagi, yang kedua harus hati-hati. Karena daerah juga menganggarkan. Di perintahnya daerah 2 persen dari DAU. Kita di provinsi terakhir,” tuturnya.

Untuk pendataannya sendiri, kata Andi Irawan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, untuk menghindari adanya penerima ganda maka akan dilakukan pengecekan.
Penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan diberikan bulan depan. Pasalnya, masih dalam tahap pendataan.

“Data DTKS. Hanya tidak boleh duplikasi. Kan lima (sembako, PKH, BLT BBM, BLT Dana Desa, BLT kabupaten kota” harus dicek. Setelah itu baru masuk provinsi,” ucapnya, dilansir KORAN SERUYA dari Rakyatsulsel.co.id, Sabtu (24/9/2022).

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk penanganan dampak inflasi pasca kenaikan harga BBM. Besaran anggaran tersebut diperoleh dari 2 persen dana transfer umum atau DTU.

DTU merupakan akumulasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Dalam Permenkeu tersebut, tertulis daerah perlu menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. (liq)

ADVERTISEMENT