PALOPO–Satuan Narkoba Polres Luwu menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Selasa (21/2/2023). Tiga pelaku hingga saat ini, Rabu (22/2/2023) telah diamankan di Mapolres Luwu.
Dari tiga pelaku yang diamankan, salah seorang ditengarai sebagai bandarnya, berinisial Lu, warga Jalan Andi Djemma, Kota Palopo. Dua pelaku lainnya adalah Pe dan Ant, keduanya warga Bua, Kabupaten Luwu.
Kasatnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto membenarkan penangkapan Lu dan dua pelaku lainnya. “Sudah diamankan ketiganya di Mapolres Luwu. Kita masih melakukan pemeriksaan ketiga terduga pelaku,” kata Iptu Abdianto.
Kepada media ini, Iptu Abdianto menepis isu yang beredar di tengah masyarakat, terutama di media sosial, bahwa barang bukti kasus sanu ini bukan dua ball yang disita dari tangan para pelaku. “Memang ada barang bukti yang diamankan, berupa sabu. Tapi jumlahnya bukan dua ball, tetapi 4 sachet seberat sekitar 4 gram,” katanya.
Terkait kasus ini, Iptu Abdianto mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini terhadap jaringan peredaran narkoba lainnya. “Masih dikembangkan,” katanya. (mic)