PALOPO – Judi sabung ayam di Kota Palopo masih marak terjadi. Aktivitas ini, bahkan meresahkan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
Para pelaku melakukan aksinya, dengan membuat arena di wilayah yang sangat sulit dijangkau pihak kepolisian. Seperti arena sabung ayam yang berada di Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Mereka mendirikan arena judi sabung ayam di daerah perkebunan warga yang tidak jauh dari lokasi pemukiman. Di lokasi judi sabung ayam ini juga terdapat beberapa lapak.
Lapak ini digunakan warga sekitar untuk menjajakkan dagangannya saat para pelaku tengah melakukan aksi judi sabung ayam di wilayah tersebut.
Demikian dikatakan Kapolsek Wara Utara Polres Palopo, Ipda Achmad Madjid, kepada awak media, Sabtu (04/03/2023) lalu.
Dia menyebutkan, pihaknya melakukan penggrebekan di lokasi tersebut di hari yang sama. Hanya saja katanya, saat tiba di lokasi polisi hanya menemukan arena sabung ayam yang sepi.
Kuat dugaan penggrebekan ini telah bocor, sehingga para pelaku meninggalkan lokasi saat polisi tiba. Achmad mengungkapkan, penggrebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari warga sekitar.
Mereka merasa resah dengan aktivitas para pelaku judi sabung ayam di lokasi itu, sehingga melapor ke pihak kepolisian untuk segera ditingdak lanjuti.
“Lokasi arena sabung ayam itu di perkebunan lorong cokelat, Kelurahan Salobulo. Saat kami sampai di lokasi, arena sabung ayam itu sudah sepi,” katanya.
“Hanya ada arena sabung ayam bersama beberapa lapak bekas jualan yang masih lokasi dengan arena sabung ayam,” lanjutnya.
Meski begitu, Achmad Majid mengatakan, pihaknya tidak putus asa. Mereka lalun membongkar arena dan lapak jualan yang berada di sekital lokasi judi sabung ayam.
“Panggung arena sabung ayam kami bongkar. Begitupun lapak jualan yang masih satu lokasi dengan arena sabung ayam,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, Polsek Wara Polres Palopo menyita beberapa barang bukti. Barang bukti itu antara lain papan yang digunakan sebagai panggung arena dan terpal sebagai atap panggung.
“Kami juga menyita dari atau jaring yang digunakan sebagai pagar pembatas, serta meja kayu tempat jualan,” jelasnya.
Kapolsek Wara Utara mengimbau masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam judi sabung ayam. Sebab katanya, tidak hanya meresahkan warga di sekitar, aksi itu juga merupakan sebuah pelanggaran hukum.
“Selain meresahkan warga sekitar, juga melanggar. Jadi sebaiknya, berhentilah main judi sabung ayam,” pungkasnya. (Afi)