Pelaku Pembusuran Ditangkap Resmob Polres Palopo, Korbannya Tiga Orang

87
ADVERTISEMENT

PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembusuran yang terjadi di wilayah Kota Palopo. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pagere, tepatnya belakang City Market Palopo.

Tim yang dipimpin Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, berhasil menangkap terduga pelaku berinisial IP (18), warga Jalan Pagere, Kota Palopo. Tak hanya sekali, IP melakukan penganiayaan itu di tiga lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

“Pertama pada 1 Juni 2023, korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor ketika dihadang oleh pelaku. Korban dipukul dengan batu, sementara temannya, Fitra, ditikam menggunakan busur yang mengenai punggung kirinya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Kejadian berikutnya terjadi pada 4 Oktober 2024. Saat itu, korban sedang melintas di Jalan Dr. Ratulangi ketika diikuti pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor. Pelaku kemudian memanah korban, mengakibatkan luka tusuk.

ADVERTISEMENT

“Peristiwa ketiga terjadi Pada 8 Oktober 2024. Saat itu, korban sedang duduk bersama temannya saat pengendara motor melempar mereka dengan batu. Korban berteriak dan mengejar pelaku, namun dari arah belakang, pelaku kembali melakukan pembusuran,” urainya.

Setelah menerima beberapa laporan terkait tindak penganiayaan dan pembusuran, Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi IP sebagai pelaku. Dia lalu ditangkap di Jalan Pagere saat sedang berbelanja air minum.

Polres Palopo saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini. “Polres Palopo terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (*)

ADVERTISEMENT