Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Paket C, Trisal Tahir : Saya Tidak Akan Mundur

    524
    ADVERTISEMENT

    PALOPO –- Calon Walikota Palopo, Trisal Tahir angkat bicara soal kasus yang menimpa dirinya. Ia mengaku akan terus terus maju bertarung dalam kontestasi pilkada Palopo. Trisal yakin mampu melanjutkan perjuangannya dalam mewujudkan visi ‘Palopo Baru’ dan siap memenangkan Pilkada mendatang.

    “Saya tidak akan mundur. Saya akan terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Palopo dengan segenap kekuatan,” ujarnya. Trisal juga mengingatkan pasangan calon lainnya serta para pendukung untuk tidak terjebak dalam cara-cara negatif demi meraih kemenangan. Ia menekankan pentingnya menjaga etika politik yang bersih dan adil.

    ADVERTISEMENT

    “Kita harus bertarung secara sehat dan menghindari kampanye negatif. Mari kita junjung tinggi integritas,” tambahnya. Trisal memastikan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh aturan dan proses hukum yang berlaku selama Pilkada.

    Sementara itu, Juru Bicara pasangan Trisal Tahir-Akhmad, Haedar Djidar, juga menghimbau kepada seluruh tim dan pendukung untuk menghindari segala bentuk tindakan yang bisa mencoreng citra positif pasangan nomor urut 4.

    ADVERTISEMENT

    “Kecintaan masyarakat terhadap Trisal Tahir memang luar biasa besar. Hal ini tak lepas dari program-program yang diusung oleh pasangan Trisal-Akhmad, yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di tengah kondisi sulit seperti sekarang,” Kata Haedar. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung yang terus memberikan dukungan dan semangat kepada pasangan ini.

    Sebelumnya, Gakumdu Palopo menetapkan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah. Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan tersangka. “Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

    Supriadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, hari ini. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara,” jelas Supriadi. (*)

    ADVERTISEMENT