Tegas! Bawaslu Lutim Pecat Panwascam Tomoni, Ini Masalahnya…

63
ADVERTISEMENT

MALILI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, memberhentikan anggota pengawas kecamatan (Panwascam) Tomoni. Pawascam ini diberhentikan setelah para anggota Bawaslu Luwu Timur telah menggelar rapat pleno, pekan lalu. Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan berdasarkan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Luwu Timur.

Dimana, dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi. “Perbuatan yang dilakukan terlapor oknum anggota Panwas Kecamatan Tomoni terbukti sebagai pelanggaran kode etik,” kata Pawennari. Bawaslu Luwu Timur memberikan sanksi untuk memberhentikan terlapor sebagai anggota Panwas Kecamatan Tomoni.

ADVERTISEMENT

“Untuk selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Panwas Kecamatan Tomoni,” ujarnya. Oknum panwascam dilapor pada Senin (7/10/2024) di bawaslu, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan. Salah satu bukti pelanggarannya adalah adanya komunikasi dan keterlibatan langsung oknum Panwascam tersebut mendukung salah satu calon di Pilkada. Bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa kode etik penyelenggara pemilihan telah dilanggar secara serius. (*)

ADVERTISEMENT