PALOPO — Muslimin (33), pria asal Towuti, Luwu Timur, akhirnya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo setelah dua bulan buron. Ia diduga mencuri dua unit handphone di sebuah rumah di Kota Palopo pada 20 Agustus 2024 lalu. Penangkapan Muslimin dilakukan di depan SPBU Rampoang, Palopo, Sabtu (19/10/2024) dini hari, setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika Sulastri, korban pencurian, melaporkan kehilangan dua handphone di rumahnya yang berlokasi di samping RSU Mitra Smart, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Kejadian terjadi pada malam hari saat korban dan saksi meletakkan iPhone XR hitam dan Realme 7 Pro hijau di meja ruang tamu.
“Korban meletakkan handphone di ruang tamu dan masuk ke dapur untuk makan. Ketika kembali, handphone tersebut sudah raib,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Sabtu (19/10/2024). Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Muslimin, warga Towuti, Luwu Timur. Sabtu dini hari, Muslimin akhirnya diamankan oleh polisi di depan SPBU Rampoang, Jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo. Saat diinterogasi, Muslimin mengakui bahwa ia telah mencuri dua unit handphone tersebut.
Selain menangkap Muslimin, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri dari rumah korban. Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Palopo untuk mengungkap lebih banyak detail dan motif di balik tindakan Muslimin. (*)