BREAKING NEWS : Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Trisal, Pilkada Palopo PSU

1802
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Pilkada Palopo, Senin (24/02/2025). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo itu memutuskan pilkada Palopo akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

” Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” kata Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Selain memerintahkan pemungutan suara ulang, Hakim MK juga mendiskualifikasi keikutsertaan calon walikota Trisal Tahir di Pilkada Palopo. Partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengusung calon tanpa Trisal Tahir di PSU bersama dengan tiga pasangan lainnya yang bertarung di Pilkada Palopo. Partai pengusung Trisal-Ome adalah Gerindra, Demokrat dan PKB.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang sebelumnya, Hakim menemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi. Bukti tersebut berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016.

Hakim MK juga memerintahkan kepada petugas kepolisian untuk melakukan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Palopo. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.

Diketahui, Pilkada Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan yakni, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir -Ome. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilayangkan oleh pasangan FKJ-NUR. (*)

ADVERTISEMENT