Ketidaksiapan OPD Sebabkan Rapat Propemperda Luwu 2025 Ditunda

30
Rapat Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025 yang sedianya digelar di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, pada Rabu (5/53 2025)
ADVERTISEMENT

BELOPA – Rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025 yang sedianya digelar di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, pada Rabu (5/53 2025), harus ditunda.

Penundaan ini terjadi karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum menyerahkan naskah akademik kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu untuk disidangkan di Komisi II DPRD.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Luwu yang seharusnya hadir dalam rapat tersebut juga tidak tampak di tempat, sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu, Andi Mammang, menyayangkan ketidaksiapan OPD terkait dalam memenuhi dokumen yang dibutuhkan untuk pembahasan Propemperda.

ADVERTISEMENT

“Kami berharap OPD segera melengkapi naskah akademik dan berkoordinasi dengan Kabag Hukum agar rapat dapat segera dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Terkait pembahasan Rancangan Perda (Raperda), dalilnya diperlukan Naskah Akademik, yaitu dokumen kajian ilmiah yang menjelaskan urgensi, manfaat, serta dampak dari Perda tersebut.

Kabag Hukum memiliki peran dalam meneliti dan menetapkan kelayakan Naskah Akademik sebelum Raperda dibahas lebih lanjut oleh DPRD. (mat)

ADVERTISEMENT