Pendaftaran Calon PSU di KPU Palopo Dibuka Pekan Ini, Mulai 7-9 Maret 2025 

124
ADVERTISEMENT

PALOPO — Proses pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo akan resmi dibuka pada 7 Maret 2025. Hal tersebut berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU. Dalam rancangan tersebut, proses pendaftaran calon akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 7-9 Maret 2025.

Selanjutnya, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU akan dilakukan pada 13 Maret, setelah pendaftaran. Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 Maret. Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, membenarkan jadwal tersebut. “Iya, itu rancangan tahapan,” katanya dikutip dari Tribun Timur, Selasa (4/3/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Upi, rancangan tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua KPU RI. “Kita tinggal menunggu itu ditandatangani,” ungkapnya. Upi menambahkan, KPU Sulsel akan memastikan pelaksanaan Pilkada ulang di Kota Palopo berjalan dengan baik. “Pada prinsipnya, KPU Provinsi siap untuk melaksanakan PSU di Palopo,” jelasnya.

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan kepala daerah. Hal itu dikarenakan salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo harus di diskualifikasi. Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin harus dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang sengketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK. Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal. Bahkan, Trisal Tahir juga harus di diskualifikasi dalam pergelaran lima tahunan tersebut. (*)

ADVERTISEMENT