DPMPTSP Palopo Kembali Tegur Manajemen Mie Gacoan

241
ADVERTISEMENT

PALOPO – Pihak manajemen Mie Gacoan diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Kota Palopo terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, mengungkapkan jika permohonan izin PBG dan SLF yang diajukan oleh PT Pesta Pora Abadi, selaku pengelola Mie Gacoan masih dalam proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam pengecekan lapangan, ditemukan ketidak sesuaian data antara dokumen yang diajukan dengan kondisi faktual di lokasi.

Syamsuriadi Nur juga menyampaikan bahwa proses permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diajukan oleh PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) masih dalam tahap pemprosesan.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang diajukan dengan kondisi sebenarnya.

“Salah satu ketidaksesuaian yang ditemukan adalah jumlah kursi yang diajukan dalam permohonan, yakni sebanyak 86 kursi, sementara hasil verifikasi di lapangan menunjukkan jumlah kursi sekitar 214,” ujar Kepala DPMPTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tempat usaha dengan jumlah kursi di atas 100 hingga 200 wajib memenuhi persyaratan lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), bukan hanya dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Dokumen UKL-UPL ini menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk dapat menerbitkan PBG,” ungkapnya.

“Dengan adanya ketidaksesuaian ini, pihak berwenang akan menunggu pemenuhan dokumen yang diperlukan sebelum melanjutkan proses perizinan,” lanjut Syamsuriadi Nur.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani, menegaskan pihaknya tidak menginginkan penutupan gerai Mie Gacoan. Namun, karena manajemen melanggar rekomendasi Pemkot, tindakan tegas harus diambil.
“Kami sebenarnya tidak ingin melakukan penutupan, tetapi pihak Mie Gacoan sendiri yang melanggar rekomendasi Pemkot. Jadi, kami beri kebijakan untuk besok dilakukan penutupan sementara sampai izin mereka lengkap,” tegasnya.

Sementara itu, pihak perwakilan Legal Area Mie Gacoan Palopo, Indra dan Hadi mengakui adanya kesalahan administrasi, tetapi mereka menyatakan seluruh dokumen telah didelegasikan kepada konsultan bernama Ibu Nuning.
Saat dikonfirmasi mengenai Grand Opening, pihak manajemen membenarkan bahwa hari ini merupakan peresmian gerai Mie Gacoan Palopo, meskipun izin operasionalnya belum sepenuhnya rampung.

“Kami mohon maaf kepada Pemkot dan pihak terkait. Kami tidak bisa menjelaskan detail terkait dokumen ini karena manajemen sudah menunjuk konsultan untuk mengurusnya,” ujarnya.

“Kami berterima kasih atas teguran ini, karena ini menjadi catatan dan pembelajaran bagi kami. Harapan kami, semoga gerai tetap bisa beroperasi ke depannya,” tutupnya. (PUT)

ADVERTISEMENT