BELOPA – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan, Selasa (11/3/2025).
Ketiga tersangka tersebut berinisial ARM, selaku Ketua KONI Kabupaten Luwu, SS, yang menjabat sebagai Bendahara KONI, dan A, sebagai Sekretaris KONI Kabupaten Luwu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardi Aman, menyampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu. Berdasarkan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Menurut penyelidikan, ketiga tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022. Laporan tersebut dibuat seolah-olah sesuai dengan penggunaan dana yang sebenarnya.

“Namun, ditemukan perbedaan antara laporan dan realisasi penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi cabang olahraga. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp368.979.000,00,” ujar Andi Ardi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mat)