Jubir Paslon 4 Minta Stop Lakukan Pembunuhan Karakter ke Naili-Ome

85
Juru bicara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal Ome), Haidar Jidar
ADVERTISEMENT

PALOPO–Juru bicara Paslon nomor urut 4, Hj Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud, Haidar Djidar, menyebut keputusan KPU Palopo membuktikan, bahwa tudingan terhadap paslon mereka selama ini tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter politik. Karena itu, dia meminta semua pihak agar menghargai keputusan KPU Palopo tersebut.

“Sejak awal kami sudah sampaikan, Pak Ome tidak pernah melanggar aturan. Tuduhan-tuduhan yang beredar, bahkan sampai menyebut diskualifikasi, itu adalah hoaks yang sangat merugikan kami secara politik dan pribadi,” tegas Haidar dalam rilisnya diterima KORAN SERUYA, Rabu   (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Haidar, paslon 04 saat ini fokus menghadapi PSU Pilkada Palopo 2025, yang akan digelar 24 Mei 2024 mendatang. Dia menyebut, pihalnya fokus menghadapi agenda kampanye yang mengedepankan gagasan dan solusi untuk kemajuan Kota Palopo. “Kita berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar,” katanya.

“Keputusan KPU ini harus menjadi penegasan kepada semua pihak untuk tidak lagi menyebarkan fitnah atau hoaks yang dapat menyesatkan publik. Kami akan terus melangkah dengan semangat Palopo Baru,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPU Kota Palopo resmi menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), usai menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah menjelaskan, KPU telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap empat instansi untuk memastikan kebenaran laporan yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

“Jadi benar, tidak ditemukan pelanggaran administrasi. Ada empat lembaga di Palopo yang telah dikunjungi tim klarifikasi KPU, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lapas Klas IIA Rampoang, dan Kantor Harian Palopo Pos,” jelas Hasbullah.

Ia merinci bahwa Pengadilan Negeri membenarkan Ome memang pernah dipidana, namun Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada pidana berulang. Sementara itu, Lapas menyatakan bahwa Ome tidak pernah menjalani hukuman badan atau ditahan.

Tak hanya itu, klarifikasi juga dilakukan ke Kantor Harian Palopo Pos, yang menyatakan Ome sudah pernah mempublikasikan status hukumnya sebagai mantan terpidana di media tersebut, lengkap dengan bukti koran cetak yang ada.

“Jadi surat tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi sudah ditindaklanjuti dengan baik dan benar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Hasbullah. (***)

ADVERTISEMENT