
PALOPO–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo sudah dua tahun ini menerapkan sistem layanan kependudukan berbasis digital. Tahun 2024 lalu, misalnya, Dukcapil Palopo mencatat sebanyak 4.058 Nomor Induk Kependudukan (NIK) diproses menggunakan digitalisasi.
Sekertaris Dinas Dukcapil Kota Palopo, Makmur, yang diwakili oleh Jabatan Fungsi Sub Kord. Inovasi & kerjasama, Muh Syaiful S, mengungkapkan, sebanyak 4.058 NIK yang dikeluarkan pihaknya menggunakan sistem digitalisasi menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan kependudukan berbasis digital yang terus berkembang.
“Kami terus berupaya memberikan layanan kependudukan terbaik dan tercepat dengan transformasi digital dalam pelayanan kependudukan. Sebab, layanan digital ini sangat penting untuk mempermudah akses dan mempercepat proses administrasi kependudukan bagi warga Kota Palopo,” jelas Syaiful, Selasa (16/4/2025).
Untuk tahun 2025, data per Maret 2025 tercatat sekitar 880 NIK telah diajukan untuk pembuatan identitas kependudukan digital.
Meskipun angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Dukcapil Kota Palopo optimistis bahwa trend ini akan meningkat seiring dengan terus disosialisasikannya manfaat dari identitas kependudukan digital kepada masyarakat.


“Identitas kependudukan digital sendiri memungkinkan warga untuk mengakses data kependudukan mereka secara online melalui aplikasi atau portal yang telah disediakan oleh Dukcapil. Dengan adanya sistem ini, proses pelayanan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan aman,” katanya.
Dikatakan, Dukcapil Palopo juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program ini, dengan cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan identitas kependudukan digital.
“Dukcapil Kota Palopo terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan teknologi digital demi kemudahan dan kenyamanan bagi semua warga,” katanya. (putri)