Jelang PSU, Menteri Dalam Negeri Larang Mutasi Pejabat di Pemkot Palopo

143
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kementerian Dalam Negeri, mengirimkan surat bernomor 100.2.2.6/2346/OTDA ke Gubernur Sulawesi Selatan. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah , Akmal Malik, per tanggal 11 April 2025 itu berisi tanggapan atas Permohonan Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Daerah Palopo.

Dirjen Otonomi Daerah menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Pemerintah Daerah Kota Palopo merupakan salah satu wilayah yang harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU)

ADVERTISEMENT

” Dalam rangka menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan pada masa transisi kepemimpinan, permohonan untuk melaksanakan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palopo, belum dapat disetujui,” demikian bunyi surat.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan hal ini kepada Penjabat Walikota Palopo. Dengan surat ini maka isu yang berkembang bahwa akan digelar mutasi pejabat di Pemkot Palopo dalam waktu dekat tidak dapat dilaksanakan. (*)

ADVERTISEMENT

 

ADVERTISEMENT