BELOPA – Sebanyak 13 orang yang terdiri dari warga dan aparat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (17/4/2025). Ia menyebut proses penyidikan masih terus berlangsung dan saat ini pihaknya fokus menggali keterangan dari para saksi.
“Kami masih terus melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah perangkat desa untuk memperdalam proses penyidikan,” ungkap Andi Ardiaman.
Penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami dua poin utama dalam kasus ini, yaitu terkait Hari Orang Kerja (HOK) dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Keterangan dari 13 warga yang telah diperiksa diharapkan dapat memperjelas dugaan penyelewengan dana tersebut.


Sementara itu, tekanan dari masyarakat terus bergulir. Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, Udi Mardini, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Aksi kami tidak akan berhenti sampai para pelaku, termasuk pihak Pemerintah Desa Lampuara, diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka harus dipecat dan dipenjara,” tegas Udi.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu. Dalam aksinya, massa membawa patung tikus sebagai simbol perlawanan terhadap praktik korupsi yang mereka tuduhkan kepada aparat desa. (mat)