BELOPA – Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat Luwu (JP2ML) mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu untuk segera menggelar apel khusus terhadap kendaraan dinas (Randis) roda dua jenis motor trail. Desakan ini muncul lantaran adanya dugaan ratusan unit motor trail tidak lagi dikuasai oleh pemilik resmi atau OPD terkait.
Koordinator JP2ML, Ismail Ishak, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari BKAD Luwu, terdapat ratusan kendaraan dinas termasuk roda dua yang tidak diketahui keberadaannya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang. Selain itu, pihaknya juga menerima laporan bahwa puluhan hingga ratusan unit motor trail tidak lagi dikuasai oleh pemilik sahnya.
“Bahkan, kami menemukan beberapa unit yang dikuasai oleh oknum pejabat eselon II di lingkup Pemkab Luwu. Ada pula kendaraan yang telah dipereteli sehingga tak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Ismail Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Ismail menyebut adanya kasus motor trail yang awalnya digunakan oleh pihak berwenang, namun kemudian diambil kembali atas perintah oknum tertentu dan belum dikembalikan hingga saat ini.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Luwu, Randi Eka Putra, menjelaskan bahwa total kendaraan dinas roda dua di Kabupaten Luwu berjumlah 1.189 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 unit merupakan jenis motor trail yang tersebar di berbagai OPD.
“Jika ada instruksi dari pimpinan untuk menggelar apel khusus bagi Randis motor trail, kami siap melaksanakannya,” kata Randi.
Lebih jauh, ia menambahkan, adapun hasil inventarisasi randis roda dua dari total 1.189 unit, tercatat 86 unit motor yang telah pindah SKPD, 349 unit masih dikuasai oleh pensiunan, 18 unit dilaporkan hilang, dan 103 unit tanpa keterangan tidak ditemukan saat pengecekan.
Temuan itu mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar apel kendaraan dinas pada 15-16 April 2025 di halaman kompleks perkantoran Pemkab Luwu. Apel randis digelar untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil kendaraan di lapangan.
“Aset-aset yang dikuasai, khususnya kendaraan, harus dipastikan keberadaannya sesuai catatan administrasi. Apel kendaraan dilakukan untuk mengecek apakah barangnya memang ada atau tidak,” jelas Randi. (mat)