BELOPA—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu sesuai perintah Bupati Luwu telah melaksanakan Apel Kendaraan Dinas (Randis) selama dua hari pada tanggal 15 dan 16 April yang lalu.
Sejumlah kesimpulan hadir dari aktivitas tersebut salah satunya adalah, hampir seluruh Kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Luwu selaku pengguna barang milik daerah (BMD) yang diberikan tanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara Randis yang berada di OPDnya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Kepala BKAD Luwu Drs Alamsyah, M.Si melalui Kepala Bidang Aset Daerah Randi Eka Putra, Senin (21/4) mengungkapkan, pihaknya menyimpulkan 6 hal terkait pelaksanaan Apel Randis yang digelar pekan lalu.
“Pertama, Pengelolaan Randis Peemkab Luwu belum berjalan baik dan benar, dimana masih banyak ditemukan masih banyak Randis yang tidak dikuasai fisiknya. Kedua, Randis yang tidak dikuasai fisiknya terdeteksi disebabkan karena di kuasai oleh pensiunan dan atau pegawai yang pindah instansi, kemudian ada yang dikuasai oleh pegawai yang pindah ke OPD lain, kemudian ada yang tidak diketahui keberadaannya dan ada yang dinyatakan hilang” Ungkap Radi Eka Putra


Ketiga, lanjut Randi Kepala OPD selaku pengguna barang atau pejabat yang diberi tanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara Randis yang berada di OPD-nya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Keempat, Perencanaan kebutuhan dan pnganggaran pengadaan Randis dilingkup Pemkab Luwu belum terlaksana dengan baik dimana terdapat ketimpangan penguasaan Randis antara satu OPD dengan OPD lainnya
“Kelima, Kepala OPD selaku pengguna batang tidak melakukan invetarisasi sebelum melaporkan barang milik daerah (BMD) yang berada pada OPD-nya sehingga menyebabkan laporan BMD yang dibuat diragukan kebenaran dan akuntabilitasnya. Keenam, Banyak Randis yang tidak dikuasai fisiknya menyebabkan terangganggunya mobilitas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan msyarakat” Kata Randi
Terkait kesimpulan tersebut, demi mewujudkan pengelolaan Randis yang baik dan benar memberikan beberapa saran ke pimpinan eksekutif. Diantaranya, pelaksanaan Apel Randis harus dilaksanakan secara rutin minimal sekali dalam setahun agar kondisi Randis terpantau dengan baik.
” Kedua Pelaksanaan Randis thun berikutnya disarankan untuk ditambah durasi waktunya agar pemeriksaan Randis dapat lebih spesifik dan lebih teliti. Ketiga, Melihat kondisi geografis Luwu yang sangat panjang dan luas, kiranya dapat pula dilaksanakan di wilayah Walmas sehingga memudahkan pegawai yang bekerja diwilayah tersebut menghadirkan fisik Randis” Kata Randi
Saran Keempat, kepada Randis yang tidak dikuasai disarankan mengambil langkah tegas yaitu mengambil kebijakan untuk memutasi Randis sesuai OPD-nya yang menggunakan atau mengembalikan Randis kepada OPD tempat Randis tercatat serta membentuk tim untuk menelusuri dan menjemput Randis yang dikuasai pensiunan dan atau pegawai yang pindah instansi, serta merekomendasikan aparat pengawasan nternal (inspektorat) melakukan audit terhadap Randis yang tidak diketahui keberadaannya dan atau hilang serta memberikan petunjuk cara penghapusannya dalam pelaporan BMD. (rls/mat)