MALILI — Tim Resmob Polres Luwu Timur berhasil mengamankan seorang petani beralamat di Desa kawata bernama S Alias R (46). Ia diamankan di rumah kebun di Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara. ” Pelaku adalah tersangka pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh Taufik, Rabu 23 April 2025.
Taufik menjelaskan, awal mula kejadian pada Kamis, 10 april 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Orang tua korban ke rumah bapak tirinya yang juga kakek tiri korban di Lakawali. Beberapa hari di rumah tersebut, anaknya selalu meringis kesakitan pada bagian kelaminnya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Hasil visum dokter, korban mengalami luka bagian dalam di kelaminnya.
Korban mengaku telah dicabuli oleh kakek tirinya. “Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku S alias R, mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin anak tersebut,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

