62 Ritel di Palopo Penuhi Kewajiban Bayar Pajak Parkir

10
ilustrasi
ADVERTISEMENT

PALOPO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo mencatat, per Januari 2025, sebanyak 62 ritel atau pasar modern di Kota Palopo telah melakukan pembayaran pajak parkir kepada Pemerintah Kota Palopo. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap usaha yang menyediakan fasilitas parkir untuk dikenai pajak.

Dari total 62 ritel tersebut, rinciannya adalah 31 gerai Indomaret, 16 Alfamart, dan 15 Alfamidi. Untuk Indomaret, tarif yang dikenakan sebesar Rp350 ribu per titik tiap bulan, sedangkan Alfamart dan Alfamidi masing-masing dikenakan Rp250 per titik setiap bulan.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Palopo, Rahmatiah, menjelaskan sebelum menentukan tarif, pihaknya telah melakukan uji petik. Penetapan besaran tarif tidak didasarkan pada omzet, melainkan pada kemampuan masing-masing ritel.

Rahmatia mengungkapkan, saat sosialisasi, pengelola ritel merespons positif dan menyatakan kesiapan mereka untuk membayar. Terhitung sejak Januari hingga akhir April, para pengelola telah memenuhi kewajiban tersebut.

Ia juga menambahkan pada tahun 2024 lalu, beberapa ritel sudah lebih dulu membayar pajak parkir.

“Saat ini, Bapenda Kota Palopo tengah melakukan sosialisasi serupa kepada sejumlah rumah sakit swasta di Kota Palopo agar turut memenuhi kewajiban pajak parkir,” kata Rahmatia. (nada)

ADVERTISEMENT