JAKARTA–Pemerintah Pusat dibawah kendali Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan para pejuang atau veteran RI di Tanah Air. Musababnya, pemerintah menaikkan dana kehormatan dan tunjangan para veteran.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Juli 2018. Melalui PP ini, Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000,00 (PP No.67/2014) menjadi Rp938.000,00.
Selain itu, menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Yaitu, Golongan A sebesar Rp.2.000.000 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000); Golongan B sebesar Rp1.938.000 (sebelumnya Rp1.550.000); Golongan C sebesar Rp.875.000 (sebelumnya Rp1.500.000); Golongan D sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000); dan Golongan E sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).
Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000 (PP No. 32/2016) menjadi Rp1.750.000.
Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik. Yaitu Golongan A sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000); Golongan B sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000); Golongan C sebesar Rp1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000); Golongan D sebesar Rp1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000); dan Golongan E sebesar Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).
Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000 menjadi Rp1.500.000.
Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp1.450.000 menjadi Rp1.813.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Vetaran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Dan ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 208,” bunyi Pasal 35A PP ini. (*/cbd)