Asosiasi THM Butuh Kejelasan Pemkot Palopo

1447
Ketua Asosiasi THM Palopo, Bayu bersama Pj Walikota Palopo, Andi Arwien di warkop D'Cappo beberapa waktu yang lalu. Bayu meminta kejelasan pemkot terkait permohonan pencabutan izin pembekuan THM.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) Palopo merasa nasibnya ‘digantung’ oleh Pemkot Palopo. Hingga saat ini, pemkot belum mencabut izin operasi THM yang berada di kawasan Labombo Kota Palopo.

Diketahui, pada rapat mediasi antara pengusaha dan pemerintah di DPRD pada Senin (3/9/18) lalu, disepakati bahwa pengusaha diminta untuk segera mengusulkan permohonan pencabutan pembekuan izin kepada pemkot. “Sehari setelah mediasi itu, kami langsung serahkan surat permohonan pencabutan izin pembekuan kepada Pj Walikota Palopo. Tapi sejauh ini belum ada hasil,” kata Ketua Asosiasi THM Palopo, Rudi Rasyid kepada Koran SeruYA, Rabu (19/9/18).

ADVERTISEMENT

Bayu sapaan akrab Rudi meminta kejelasan pemkot, kenapa hingga saat ini izin pembekuan belum dicabut. “Belum ada kejelasan, seperti apa maunya pemerintah. Apalagi Pj Walikota Palopo ini sudah mau meninggalkan Palopo,” katanya. “Kami mendesak Pj Wali Kota Palopo, Andi Arwien segera mencabut pembekuan izin usaha THM. Sebab beliau yang bekukan. Ini serius, karena banyak orang hidup di THM, yang sampai saat ini hidup mereka terlunta-lunta,” tambahnya.

Kata dia, semua persyaratan dan ketentuan, baik masalah aturan perizinan bahkan keputusan pengadilan, telah penuhi. “Jangan pemerintah membinasakan pengusaha, harusnya membina. Ini jelas mengorbankan karyawan. Mereka ini butuh hidup. Kami meminta tolong dengan hormat, agar pemerintah memperhatikan masyarakat dan tetap membina pengusaha,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Terkait sikap pemkot yang menunggu putusan inkrach, Bayu mengatakan itu tidak perlu. “Tidak perlu tunggu inkrach, karena putusan tersebut adalah putusan bebas murni bukan putusan bebas biasa. Kemungkinan Pj Walikota tidak membaca lembaran terakhir dari salinan putusan atau Pj minta pakar hukum untuk melihat daripada putusan tersebut, apakah keputusan bebas murni harus ada inkrach lagi atau seperti apa,” terang Bayu.

“Asiosasi THM siap berdialog bersama Pj Walikota kalau beliau bersedia. Karena jelas izin kementrian kami pegang dan masih adakah izin diatas daripada izin yang di keluarkan dari kementrian. Dan juga kami sudah punya izin baru yang dikeluarkan Pemkot. Kami menganggap bahwa dengan adanya keputusan pengadilan, sudah tidak masalah. Kemungkinan Pj belum tahu kalau sudah ada izin baru yang dikeluarkan pemkot,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Walikota Palopo, Andi Arwien Azis menegaskan keputusan pembekuan izin tidak akan berubah selama belum ada keputusan inkrach terkait proses hukum para pengusaha THM Labombo. “Tidak ada yang berubah sepanjang proses hukum masih berlangsung. Apabila masa jabatan berakhir, kan ada pemerintah Kota Palopo. Proses tidak serta merta berakhir, nanti akan disikapi oleh walikota definitif,” ujarnya. Kata dia, keputusan pembekuan izin tersebut juga dilatarbelakangi karena THM tersebut masih sedang berproses hukum.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan, Burhan Nurdin mengatakan pembekuan izin THM didasarkan pada ketentuan pasal 4 peraturan walikota. “Di mana setiap pemilik usaha di dakwa melakukn tindakan pidana dalam proses hukum, maka pemerintah dapat melakukan pembekuan. “Kalau proses hukum sudah selesai, ada hak dari pengelola THM untuk meminta pencabutan pembekuan. Kalau ada putusan dari pengadilan, silakan bermohon untuk pencabutan pembekuan dan lampirkan putusan itu,” kata Burhan.

Burhan menegaskan, dari permohonan tersebut nantinya pihaknya akan mengkaji apakah betul-betul sudah tidak ada permasalahan hukum atau sudah inkrah. “Jika sudah ada permohonan (pencabutan), dan tidak ada lagi proses hukum lain, kita akan lakukan pencabutan pembekuan izin. Tetapi jika masih ada, mohon maaf kami tidak bisa cabut,” tegas Burhan Nurdin. (asm)

ADVERTISEMENT