BELOPA — Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik, khususnya dalam proses pengurusan administrasi. Bupati Luwu, Patahuddin, menanggapi serius hal ini dan memberikan peringatan keras kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Luwu.
Dalam apel gabungan sekaligus halal bihalal di Halaman Kantor Bupati Luwu, Selasa (8/4/2025), Patahuddin menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir praktik pungli di tubuh pemerintahannya. “Saya mengingatkan, dan dengan tegas memperingatkan ASN yang masih melakukan pungutan liar agar segera keluar dari barisan,” tegas Patahuddin di hadapan ratusan ASN.
Ia menilai, praktik pungli mencoreng citra institusi pemerintahan dan menciptakan ketidakpercayaan publik, terlebih jika dikaitkan dengan isu jual beli jabatan. “Jika ada yang terlibat dalam jual beli jabatan, saya pastikan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum,” akunya.
Tak hanya itu, Patahuddin juga memberikan sinyal kuat akan adanya rotasi dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, pergeseran jabatan adalah hal wajar dalam birokrasi dan semata-mata dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja.



“Mari kita bersatu. Jangan ada lagi kelompok-kelompok tertentu dalam OPD. Jika ada pergeseran jabatan, itu semata demi percepatan dan lompatan pembangunan yang lebih progresif dari periode sebelumnya. Jangan ada yang merasa sakit hati. Waktu kita hanya lima tahun, jadi mari kita fokus bekerja,” pungkasnya. (*)