Pengadilan Negeri Palopo Siap Anulir Status Ome, Humas : Pernah Dipidana!

426
Humas PN Palopo, Dr Yustika Puspasari, SH, MH.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo yang menyebut calon Walikota Akhmad Syarifuddin Daud melanggar administrasi pencalonan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Palopo. Kepada wartawan, Humas PN Palopo, Dr  Iustika Puspasari SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin Daud atau akrab disapa Ome pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dan sudah berkekuatan hukum (Inkrach).

” Walaupun pidana singkat atau percobaan tapi tetap dianggap bahwa pernah terpidana,” katanya, Selasa (08/04/2025). ” Surat keterangan (Suket) Pengadilan Negeri bisa saja salah. Dan kami siap untuk mencabut dan memperbaiki sebagaimana mestinya,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Iustika mengungkapkan, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya sudah menggunakan aplikasi digital. Siapapun dan dimanapun orang bisa meminta surat keterangan. Setelah memenuhi syarat, Suket bisa diambil. Dia mengakui, nama Ome memang tidak terdaftar di sistim.

Alasannya, saat meminta surat keterangan Ome tidak menambahkan gelar Doktor di depan namanya. Hanya, Akhmad Syarifuddin Daud. ” Padahal di 2018 saat terpidana menggunakan Dr Akhmad Syarfuddin Daud. Makanya, sistem tidak membaca, ” katanya lagi.

ADVERTISEMENT

Setelah ribut-ribut lanjut Iustika pihaknya melakukan pengecekan secara manual. ” Dan memang yang bersangkutan pernah terpidana pada tahun 2018. Jika surat keterangan tidak sebagaimana mestinya, maka kami di Pengadilan harus menganulir surat keterangan tersebut” ,” tegasnya. Pihaknya juga mengaku sudah didatangi oleh Bawaslu Palopo untuk melakukan klarifikasi terkait surat keterangan tersebut.

Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra. (*)

ADVERTISEMENT