BELOPA – Seorang pekerja alih daya dilaporkan tewas dalam kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik PT Bumi Mineral Sulawesi, Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Insiden tragis ini terjadi pada, 11 Maret 2025.
Korban diketahui bernama Muhammad Iksan (24), yang bekerja sebagai kru tapping dari perusahaan penyedia tenaga kerja PT Bua Karya Utama. Ia tewas setelah terjepit mesin Mudgun Hydraulic di Pabrik 1 perusahaan tersebut.
Mesin Mudgun Hydraulic adalah alat berat yang biasa digunakan dalam industri pengecoran logam.
Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (UPT Wasnaker) Wilayah III Palopo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, yang diterima Senin (7/4/2024) mengungkap adanya sejumlah indikasi kelalaian.



Dalam laporan yang disusun oleh Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, Himawan Halwi, disebutkan bahwa terdapat dugaan kerusakan pada sistem hidrolik mesin Mud Gun. Bagian tuas penggerak mesin dilaporkan kendor akibat sobekan pada karet penahan. Ketika tuas tersebut ditekan, muncul getaran dan gerakan tidak terkendali yang mengakibatkan korban terjepit dan meninggal di lokasi kejadian.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah belum adanya Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap alat tersebut dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel. Selain itu, area kerja tempat kejadian juga tidak dilengkapi dengan rambu tanda bahaya sebagai bentuk peringatan risiko.
Pihak UPT Wasnaker Wilayah III Palopo menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dan menyerahkan laporan lengkap kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan penegakan hukum terhadap unsur kelalaian.
Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja bernama Muh Iksan, warga Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan smelter PT BMS pada 11 Maret 2025. Insiden ini terjadi saat korban tengah menjalankan tugasnya di lokasi proyek.
Sementara itu PT BMS melalui HRD perusahaan, Fahrul, pada Rabu 12 Maret 2025 lalu mengatakan pihak perusahaan telah menyerahkan hak-hak berupa santunan kepada korban. Perusahaan telah menyerahan santunan senilai Rp 225.747.840 dilakukan secara simbolis kepada ahli waris korban atas nama, Nurtang. Santunan tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal senilai Rp 218.193.808 dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 7.554.032 melalui program BPJS Ketenagakerjaan. (mat)