Soal Tindaklanjut KPU Sulsel Terhadap Pelanggaran Ome, Begini Tanggapan Bawaslu Palopo

124
ADVERTISEMENT

PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Palopo soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil walikota, Ahmad Syarifuddin yang akrab disapa Ome. Tindaklanjut KPU adalah memberikan kesempatan kepada Ome untuk memperbaiki berkas administrasi pencalonan selama lima hari.

Komisioner Bawaslu Palopo, Ardianysah Indra Panca Putra, mengaku telah menerima tindaklanjut rekomendasi dari KPU Sulsel pada Selasa (08/04/225). ” Suratnya tindaklanjut KPU sudah kami terima. Kami akan melakukan kajian secara konferehensip seperti ada pilkada lalu. Apakah tindaklanjut tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (09/04/2025).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, Bawaslu punya waktu selama tujuh hari untuk melakukan kajian. Jika hasil kajian menyatakan bahwa tindaklanjut tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, Bawaslu akan melakukan pengawasan apakah tindaklanjut tersebut dilaksanakan atau tidak.

” Tapi tidak menutup menutup kemungkinan tindaklanjut KPU terhadap rekomendasi Bawaslu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami akan melakukan koordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi hingga KPU RI,” katanya. Sebelumnya, KPU Sulsel menerbitkan surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (08/04/2025) di Makassar dan ditandatangani oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah perihal tindaklanjut rekomendasi Bawaslu.

ADVERTISEMENT

Intinya, Ome diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonannya. Sebagai mantan terpidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, Ome diwajibkan untuk secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

” Pengumuman bisa dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner atau bilboard, media sosial atau surat kabar dan majalah baik lokal maupun nasional,” kata Hasbullah dalam suratnya. Ome juga diminta untuk menyerahkan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, surat dari pimpinan media massa, salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

” Akhmad Syarifuddin wajib memenuhi persyaratan tersebut diatas sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu. Penyampaian dokumen syarat calon lima hari setelah keputusan KPU. Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang dimasukkan pada 13 April-15 April 2025,” katanya.

Dalam hal menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU memedomani ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

KPU juga berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Verifikasi keterpenuhan syarat pencalonan tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin bila yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon baik calon walikota maupun calon wakil walikota.

Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi. Pengadilan Negeri Palopo sendiri menyebutkan bahwa Ome pernah dipidana pada tahun 2018. Pengadilan Palopo siap menganulir atau mencabut surat keterangan tak pernah menjadi terpidana yang diberikan kepada Ome. (nad)

ADVERTISEMENT