BELOPA — Pengadilan Agama (PA) Belopa, Kabupaten Luwu, baru tujuh hari beroperasi sejak dibuka 1 November 2018. Namun ada fakta yang mencengangkan. Hingga, Rabu (07/11/2018), Pengadilan Agama sudah mencatat 16 perkara gugatan cerai. Dari 16 gugatan cerai ini didominasi oleh istri yang menggugat suami.
Umumnya, istri yang mengugat cerai itu usianya antara 20 hingga 40 tahun. ” Kebanyakan istri yang mengajukan cerai. Rinciannya, istri 11 orang dan suami 5 orang yang menggat cerai,” kata Panitera Agama Belopa, Nasriah, kepada wartawan, Rabu (07/11/2018). Dia juga menyebut alasan istri tersebut mengajukan cerai karena suaminya bekerja di luar kota dan jarang pulang ke rumah. ” Umumnya pemicunya adalah karena sang suami bekerja di luar kota,” katanya.
Sementara itu, dengan hadirnya PA di Kabuapaten Luwu ini sangat membantu masyarakat karena tidak harus lagi ke Kota Palopo mengurus, serta dapat meringankan biaya penyelesaian perkara bagi masyarakat kabupatan Luwu. Saat ini PA tersebut menempati kantor pinjaman di Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu. ” Tapi kami bertekad mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat di daerah ini,” ujar Nasriah. (adn)