Masamba — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi Wilayah VIII Sulawesi Selatan mengapresiasi apa yang telah dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara pasca kedatangan KPK pada 2017 yang lalu.
Dalam kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Satgas KPK pada Rabu (14/11/2018) kemarin, ULP Luwu Utara mendapat beberapa apresiasi, di antaranya adalah yang terkait dengan pengurangan paket Pengadaan Langsung (PL) dari 1.277 di 2017 menjadi 854 di 2018, serta pelaksanaan Konsolidasi Paket yang dilakukan ULP.
“Alhamdulillah, kemarin Satgas KPK mengapresiasi apa yang kita lakukan selama ini pasca kedatangan pertama KPK di Luwu Utara. Salah satunya adalah penurunan jumlah Pengadaan Langsung dari 1.277 paket di 2017 menjadi 854 paket di 2018. Ini sangat diapresiasi KPK,” ungkap Kepala ULP, Amry Alauddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/11).
Oleh KPK, sistem Pengadaan Langsung yang hampir seluruh daerah menerapkannya memang sangat rawan terjadi penyimpangan. Untuk itu, kata Amry, KPK menginstruksikan agar segera melakukan perbaikan terhadap Pengadaan Langsung ini. “Kemarin, saat datang, KPK takjub terhadap penurunan jumlah paket Pengadaan Langsung di Luwu Utara,” ungkapnya.
Terkait Konsolidasi Paket, ULP Lutra sudah melakukannya berdasarkan Perpres 77 yang dipertegas lagi di Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Di mana dalam regulasi tersebut mendorong konsolidasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. “Konsolidasi yang kami lakukan itu ada dua, yaitu konsolidasi perencanaan dan konsolidasi pelaksanaan,” ucap Amry.
Ia menambahkan, saat pertama kali datang ke Luwu Utara, KPK meminta agar ULP melakukan konsolidasi paket di semua Perangkat Daerah. “Waktu itu, kami jawab bisa. Kami melakukannya sebelum SPSE versi 4.3 mengakomodir hal itu. Jadi, konsolidasi paket ini sebenarnya mempermudah kami dari sisi pekerjaan dan juga dari sisi waktu,” pungkasnya. (man)