Perda KTR Palopo Sudah Dapat Penghargaan, Tapi Belum Diterapkan

305
ilustrasi.
ADVERTISEMENT

PALOPO — DPRD bersama pemkot Palopo telah menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa (26/3/2019) lalu. Perda KTR ini diusulkan eksekutif melalui Dinas Kesehatan.

Setelah perda ini disahkan, semua kawasan perkantoran khususnya fasilitas layanan kesehatan memiliki ruang khusus untuk merokok. Hanya saja hingga saat ini pemkot belum menerapkan perda itu.

ADVERTISEMENT

Belum diaplikasikannya perda tersebut karena belum didukung dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Dinas Kesehatan sendiri sebagai leding sektor, mengatakan pihaknya sudah mendorong draf Perwalinya ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palopo namun sejauh ini belum diteken oleh Wali Kota Palopo.

BACA BERITA TERKAIT :Pemkot Palopo Raih Penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan

ADVERTISEMENT

Kabag Hukum, Amir Santoso, menjelaskan bahwa draft perwali yang akan mengatur tentang kawasan yang tidak dibolehkan merokok masih sementara dalam penggodokan.

“Mereka sudah ajukan (Dinas kesehatan), namun isinya masih perlu direvisi. Jadi sementara dalam proses penggodokan. Kita upayakan tahun ini selesai jadi efektifnya perda dan perwali tentang kawasan tanpa rokok bisa berjalan tahun depan,” katanya Rabu (4/9/2019).

Diketahui, kota Palopo telah mendapat penghargaan dibidang kesehatan karena telah memiliki Perda kawasan tanpa rokok. Penghargaan itu ialah Pastika Parahita tahun 2019 dari Kementerian Kesehatan RI.

Penghargaan diserahkan kepada walikota melalui Kadis Kesehatan yang saat itu masih dijabat dr Ishaq Iskandar pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2019, di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof Sujudi Lantai 2, Kementerian Kesehatan Jakarta, Kamis (11/7/2019) lalu.

Ada tiga Kategori dalam penghargaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini, yakni Pastika Paramesti, bagi daerah yang baru saja membuat Perda tentang KTR, Pastika Parahita, bagi daerah yang telah menetapkan perda KTR tetapi penerapannya belum maksimal, serta Pastika Parama, bagi daerah yang penerapan perda KTR-nya sudah lengkap.

BACA JUGA :Ranperda KTR Palopo Segera Disahkan, Ada Sanksi Kurungan Hingga Denda Rp30 Juta

Sekadar tambahan, perda yang telah ditetapkan bersama itu juga membahas mengenai sanksi bagi yang melanggar. Yang melanggar bisa dikenai sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp30 juta.

Selain perokok yang melanggar, perusahaan rokok juga bisa kena denda kalau pasang iklan rokok di kawasan yang sudah dilarang. Misalnya di fasilitas kesehatan, harus steril dari hal yang berbau rokok. (asm)

ADVERTISEMENT