PALOPO — Kita harus selektif membuat peraturan daerah, peraturan walikota/bupati, peraturan daerah tingkat I, peraturan gubernur, dan seterusnya, UU serta PP yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Hal itu dikemukakan Walikota Palopo HM Judas Amir dalam sambutannya pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Palopo dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Palopo tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD kota Palopo, Senin, 25 November 2019.
Menurut Walikota, Hal tersebut sengaja disampaikan sebagai penjabaran apa yang disampaikan presiden RI, pada setiap kesempatan dirinya bertemu presiden.
“Kita harus selektif membuat peraturan daerah, peraturan walikota/bupati, peraturan daerah tingkat I, peraturan gubernur, dan seterusnya, UU dan PP yang dikeluarkan pemerintah pusat. Karena rencananya, sekitar 700 peraturan dan UU akan segera diperbaiki, disempurnakan,” ungkap Judas Amir di hadapan anggota DPRD, asisten, dan para pimpinan perangkat daerah.
“Karena bukan mustahil, bahwa seharusnya banyak hal-hal yang sudah dilaksanakan dan berjalan baik, tapi ternyata ada kendala. Kendalanya karena adanya peraturan perundang undangan yang tumpang tindih,” lanjut walikota.
Walikota melanjutkan bahwa hal tersebut (penyempurnaan Perda) saat ini sementara dikoreksi kembali oleh pemerintah pusat, oleh tim yang dibentuk pemerintah pusat, termasuk Perda kab/kota se Indonesia.
Walikota palopo pada kesempatan itu mencontohkan, karena satu peraturan, kita tidak boleh membangun perumahan di sawah atau lahan pertanian, di sisi lain, sebagai kota, kita memerlukan lahan. Bukankah salah satu ciri-ciri kota adalah pasti akan bertambah bangunanaya/perumahannya?
Nah, kita akan ikut yang mana? Ikut peraturan yang melarang, atau ikut peraturan yang membolehkan? tanya walikota dua periode itu.
Lebih lanjut walikota Palopo mengatakan, bahwa apa yang disepakati pada rapat Paripurna itu (dalam keputusan DPRD), kembali akan di seleksi secara baik.
“Jika apa yang telah kita sepakati ini telah baik (berdasarkan penyempurnaan Perda), tentunya akan kita lanjutkan, tapi jika ini kebetulan nanti pas (masuk dalam perbaikan / tumpang tindih), tentu kita akan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Sebelumya, dewan perwakilan rakyat daerah kita Palopo telah menyetujui 20 jenis Raperda yang ditetapkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Palopo tahun 2020.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD Palopo, Hj. Nurhaenih. Hadir pula pada kesempatan itu Wakil Walikota Palopo, Rahmat Masri Bandaso. (Iys/Hendra)