6 Fakta Menarik Dibalik Kasus Pemerkosaan Gadis Belia 13 Tahun di Luwu Utara, Salah Satunya Korban Ternyata Ponakan Istri Pelaku

2048
DR alias TA diamankan polisi di Polsek Masamba (ft/ist/batarapost)
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Darwis alias Taimba, 46 tahun, kini mendekam dalam sel di Mapolsek Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulsel. Dia kini hanya bisa menyesali perbuatannya, setelah diringkus polisi di kediamannya, di Desa Sulaku, Kecamatan Rampi karena diduga memperkosa gadis Melati, sebut saja begitu namanya selama hampir tiga tahun.

Didepan polisi, Darwis mengaku menyesal. Dia mengakui perbuatannya. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Berikut 11 fakta dibalik kasus pemerkosaan ini, yang dirangkum KORAN SeruYA dari berbagai sumber.

1. Pelaku Masih Paman Korban

ADVERTISEMENT

Darwis terbilang bejat dan tidak memikirkan masa depan Melati. Sebab, Melati yang dijadikannya sebagai sasaran pelampiasan syahwatnya ternyata masih keponakannya sendiri. Ibu Melati tidak lain saudari kandung istri Darwis.

“Iya, istri pelaku masih saudara kandung dengan ibu korban sehingga status korban adalah ponakan pelaku sendiri,” ungkap Kanit Reskrim Polres Masamba, Aiptu Muh Yusuf, Rabu (4/12/2019) di kantornya.

2. Korban Diperkosa Sejak Kelas 6 SD

Perbuatan asusila Darwis terhadap ponakannya sudah berlangsung lama. Bayangkan, korban masih usia sekitar 10 tahun atau masih duduk di bangku SD kelas 6 sudah digagahi. Bahkan, perbuatan pelaku berlangsung hampir tiga tahun. Saat ini, korban sudah berusia 13 tahun.

Dalam pemeriksana pelaku Darwis di depan polisi, dia mengaku memperkosa korban sejak tahun 2017 silam. Perbuatan terakhir pelaku terjadi pada September 2019 lalu.

3. Mengadu ke Tante

Korban yang sudah berulangkali digagahi pamannya, akhirnya tidak tahan dan mengadukan perbuatan pelaku. Melati menceritakan semua perbuatan Darwis kepada tantenya, yang tidak lain istri Darwis sendiri. Mendengar cerita Melati, tante korban marah dan memilih melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap personel Polsek Masamba usai menerima laporan tante korban.

4. Terancam Penjara 15 Tahun

Dalam perkara ini, sesuai Laporan nomor: LPB/33/XI/2019/SPKT Sek Masamba tanggal 29 November 2019, pelaku disangka terlibat pemerkosaan anak dibawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dimana pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2012 tantang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polres Masamba, Aiptu Muh Yusuf, Rabu (4/12/2019).

5. Korban Diancam akan Dibunuh

Darwis cukup lihai menakuti korban. Sebab, setiap memperkosa korban yang masih ingusan, dia selalu mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada siapa saja, termasuk kepada orangtuanya. Ancaman Darwis terbukti ampuh, sehingga dia leluasa memperkosa korban kapan saja dia inginkan. Sehingga, sejak tahun 2017 hingga September 2019, Darwis kerap memperkosa korban.

6. Pelaku Selalu Jemput Korban di Sekolah

Darwis dalam melakoni aksinya, seringkali menjemput korban di sekolahnya. Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, usai menjemput korban di sekolahnya, membawa korban ke tempat sepi. Biasanya di hutan.

Diberitakan media ini sebelumnya, Darwis alias Taimba, warga Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, ditangkap personel Polsek Masamba. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun. (tari)

ADVERTISEMENT