KORANSERUYA.COM — Bejat nian kelakukan kakek berumur 58 tahun, warga Dusun Dadeko, Desa Lembang-lembang, Kecamatan Baebunta Selatan, Luwu Utara ini.
Bayangkan saja. Tiga ponakannya yang sedang lucu-lucunya dicabuli sang kakek berinisial JM (58).
Hal ini dikatakan Kanit PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani saat dikonfirmasi insan pers, Jumat pagi, 30 Juli 2021.
“Iya benar. Pelaku JM sudah diamankan di rumahnya pada hari Minggu 18 Juli 2021 lalu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres,” ungkap Aipda Yuliani.
Ketiga ponakan sang kakek cabul itu masing-masing NR (8), AN (7), dan AA (7), seperti dituturkan Aipda Yuliani, diperkosa dan digarap Pelaku sejak tahun 2020 hingga 16 Juli 2021.
“Saat itu, ketiga korban sedang berada di rumah pelaku untuk menonton televisi. Pada kesempatan itulah sang kakek bejat beraksi, “meniduri” ketiga ponakannya secara bergantian,” kata Kanit.
Atas aksi tindakan asusila itu, JM kinik terancam hukuman penjara minimal (paling rendah) 5 tahun lamanya, karena diduga melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara ancaman hukuman maksimal UU ini adalah 20 tahun penjara.
(*)