Luwu Utara–Seorang ayah melakukan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri selama bertahun-tahun. Sejak putrinya masih duduk di bangku kelas 3 SMP, hingga bulan Mei 2021.
Aksinya terbongkar saat anaknya melaporkan kejadian ini kepada ibunya, lalu melaporkan ke Polres Luwu Utara, pada tanggal Sabtu 8 Mei 2021.
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibackup Resmob langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku Darlis (40) berhasil ditangkap bahkan melakukan perlawanan menggunakan parang sehingga pelaku dilumpuhkan dengan tembakan,” kata Kanit Resmob.
Kanit Resmob, Bripka Sadar mengatakan bahwa pelaku memperkosa anak kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga terakhir di bulan Mei tahun 2021 ini.
Lanjut dia, bahwa pelaku Darlis, saat ingin melampiaskan hawa nafsunya, baik itu di rumahnya maupun di kebunnya,” kata Bripka Sadar kepada media.
“Pelaku kita amankan di pondok kebunnya di Dusun Benteng, Desa Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara,” sebutnya.
(byu)