PALOPO-Ardi Galeh atau yang akrab disapa Galeh ini, tidak bisa berkutik saat Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Palopo, meringkusnya di Jalan Pontiku, Kota Palopo, Minggu (23/2/2020) malam tadi.
Pria 31 tahun itu, diamankan lantaran melakukan penganiayaan pada Bardiyanto (28) warga setempat, saat melintas disekitar rumahnya, pada 18 November 2019 silam.
Kala itu, korban (Bardiyanto) tengah menggeber motornya, melihat hal tersebut, Galeh kemudian menghentikan korban.
“bisa kah pelan-pelan bawah motor?,” tanya Galeh, yang diikuti dengan sebuah pukulan tepat di bagian kepala korban.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf dalam keterangan tertulisnya, kepada Redaksi Koran Seruya, Senin (24/2/2020)
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata sebelah kanan, dan nyeri tekan pada bagian dada sebelah kanan,” kata Ardy.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sya)