JAKARTA–Menteri PAN-RB RI, Tjahjo Kumolo menyinggung permasalahan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, selama ini memang
penggunaan cadar tidak diizinkan bagi ASN.
Dia bercerita, ada anak buahnya yang bertanya apakah boleh bekerja memakai bercadar. Tjahjo menjawab tak boleh menggunakan cadar di kantor. “Di kementerian
saya ada yang tanya, apakah saya boleh kerja pakai cadar? Saya bilang pakai cadar boleh dari rumah, tapi masuk kantor, silakan lepas. Keluar lagi pas mau pulang silakan kalau mau dipakai,” kata Tjahjo saat menghadiri Rakor Kemendag, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020), dilansir KORAN SERUYA dari detikcom.
Tjahjo mempertanyakan bagaimana bisa melayani masyarakat kalau ASN bercadar. “Bagaimana layani masyarakat kalau pakai cadar,” ungkapnya. Dia juga sempat
bercerita ada peserta CPNS di Lemhanas yang tidak lolos tes. Masalahnya adalah peserta tersebut menggunakan cadar. “Kami diskusi Pak Gubernur Lemhanas,
kemarin ada peserta nggak diluluskan karena nggak mau lepas cadar. Itu aturan, saya tiap bulan edukasi radikalisme,” sebut Tjahjo.
Tak hanya masalah PNS bercadar dibahas Tjahjo Kumolo, dia juga bercerita mengenai adanya perilaku hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh pegawai negeri
sipil. Dia mengaku hal ini baru diketahuinya setelah mendapatkan laporan dari Kementerian dan Lembaga.
“Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia
berhubungan sesama jenis,” kata Tjahjo.
Namun saat mendapatkan laporan tersebut, Tjahjo mengaku kaget. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis. “Nggak
ada aturannya, nggak ada undang-undangnya makanya kami bingung. Banyak sekali ternyata (kasusnya),” kata Tjahjo.
Menurutnya, ada dua orang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan bukti foto dan video. Karena menggunakan seragam instansi, menurutnya kedua pegawai ini akhirnya diberikan hukuman. “Saya cek satu per satu, muncul 2 orang yang didukung data, foto, dan video dan dia menggunakan seragam Korpri dan satu lagi menggunakan seragam instansi yang bersangkutan,” ungkap Tjahjo.
“Ini mencemarkan nama baik instansi Korpri dan Instansi, baru kita berikan sanksi. Itu yang terjadi,” katanya. (*/tari)