Walikota Beberkan Alasan Refocusing Anggaran Covid-19 Tak Perlu Persetujuan DPRD Palopo

378
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Walikota Palopo HM Judas Amir, menggelar Jumpa Pers terkait penanganan Covid-19 di kota idaman Palopo, Selasa 12 Mei 2020.

Dalam kesempatan ini, Walikota didampingi Sekda Firmanza DP serta para Asisten di Lingkup Setda Palopo, Plt Kadis Kesehatan Taufiq, Kepala BPKAD Samil Ilyas, Kabag Humas Wahyudin, Kepala Badan Kesbangpol Baso Sulaiman dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Walikota menjelaskan soal Perpu yang dikeluarkan Pemerintah tentang refocusing penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19.

Perpu itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

Menurut Judas Amir, tidak ada dalam aturan sehingga  menurutnya tak perlu minta izin atau persetujuan DPRD soal refocusing / realokasi anggaran, ini juga kata dia, sudah sesuai SKB 3 Menteri yang pada poin 6 menyebutkan memerintahkan kepala daerah untuk melakukan perubahan anggaran dan (hanya) melaporkan kepada PIMPINAN DPRD bukan kepada seluruh anggota DPRD, terang Walikota.

Jumpa pers ini dihadiri puluhan awak media dan berlangsung kurang lebih satu jam, di lantai III Kantor Walikota Palopo. (iys)

ADVERTISEMENT