MALILI – Satu dari tiga orang tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Ruang Tahanan (Rutan) Mapolsek Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (29/5/2020) dini hari, berhasil diamankan.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Ramlan satu dari tiga tahanan yang berhasil kabur tersebut.
Ramlan diringkus usai pihak kepolisian mendapat informasi, jika Ramlan tengah bersembunyi di rumah rekannya di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kapolsek Malili, AKP Mathius kepada awak media, Jumat (29/5/2020).
Dia menyebutkan, jika saat pihaknya hendak meringkus Ramlam, pelaku berusaha kabur lagi sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
Diketahui, ketiga tahanan tersebut merupakan tahanan kasus narkoba, yang diamankan beberapa bulan lalu. Kasus ketigannya saat ini, masih bergulir di pengadilan.
Ketiga tahanan masing-masing, Ramlan Alias Ayah bin Mursalam (37) warga Dusun Balo-balo, Desa Balo-balo, Kecamatan Wotu, Dadi alias Dadi Bin Maddu (37), warga Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona dan Saiful alias Iful Bin Ama (47) warga Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur.
Sebelumnya diberitakan, tiga tahanan kasus narkoba di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Jumat (29/5/2020), kabur. Tahanan ini berstatus tahanan jaksa yang dititip ditahan di Mapolsek Malili melarikan diri.
Kapolsek Malili, AKP Matius Toban Sandalino, membenarkan kaburnya tiga tahanan titipan jaksa dari ruang sel di Mapolsek Malili. “Dari 6 tahanan dalam sel, 3 orang diantaranya melarikan diri,” kata AKP Matius.
Saat ini, kata AKP Matius, tiga tahanan tersebut dalam pengejaran aparat kepolisian. “Kita berharap, mereka menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. Mereka kabur dalam proses menunggu jadwal sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya. (*/Sya)