Labkesda Dinas Kesehatan Luwu Utara Layani Rapid Test Gratis, Ini Syaratnya

802
ADVERTISEMENT

Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Kesehatan melayani pemeriksaan rapid test secara gratis. Pemeriksaaan rapid test gratis akan dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan.

Pemeriksaan rapid test, khusus diperuntukkan bagi siswa(i), mahasiswa(i), pelaku usaha kecil, dan supir bahan makanan. Bagi pelajar dan mahasiswa cukup membawa surat pengantar dari Kades/Lurah dan harus diketahui Camat, serta fotocopy KK/KTP, dan fotocopy Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar.

ADVERTISEMENT

Bagi pelaku usaha kecil, cukup membawa surat pengantar Kades/Lurah dan diketahui Camat, surat keterangan terdaftar dari DP2KUKM, dan fotocopy KK/KTP. Sementara bagi supir bahan makanan, cukup membawa surat pengantar dari Kades/Lurah dan diketahui Camat, dan fotocopy KK/KTP.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Muslim Muhtar, mengatakan, surat permohonan pemeriksaan rapid test ditujukan ke Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dalam hal ini Bupati Luwu Utara, dengan melampirkan persyaratan yang disebut tadi.

ADVERTISEMENT

“Surat pengantar, KK, dan KTP harus berada pada alamat yang sama,” kata Muslim, melalui pesan whatsApp, Jumat (5/6/2020), di Masamba. Muslim mengatakan, layanan rapid test untuk sementara dilakukan di Labkesda Dinas Kesehatan, sambil menunggu pengadaan rapid test yang juga diusulkan RSUD Andi Djemma Masamba.

“Sebenarnya kita ingin memperluas pemeriksaan kepada masyarakat umum, tapi semua tergantung ketersediaan alat rapid test di Labkesda. Insya Allah, layanan pemeriksaan rapid test gratis akan sampai ke kecamatan. Ini sementara Dinkes Lutra dan RSUD Andi Djemma mengusulkan untuk pengadaan alat rapid test-nya,” ungkap dia. (LH)

ADVERTISEMENT