SEORANG dokter berurusan polisi lantaran ditengarai mencabuli pasiennya. Oknum dokter ini bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah (SAAS) Aceh Timur berinisial H.
Dalam perkara ini, korban dan dua saksi sudah periksa polisi. “Sejauh ini tiga orang yang sudah diperiksa yaitu korban dan dua saksi masing-masing perawat dan kakak korban,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi dilansir KORAN SERUYA dari Detik.com, Selasa (16/6/2020).
Menurut Nawawi, polisi bakal memeriksa dokter H setelah selesai meminta keterangan para saksi. Polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan korban dan saksi baru dipanggil terlapor,” jelas Nawawi.
Direktur RS SAAS, dr Darma Widya, mengatakan, komite medik rumah sakit juga sudah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Darma mengaku belum mendapat laporan terkait hasil pemeriksaan terhadap dokter H.
“(Kasusnya) sedang diproses oleh komite medik RS SAAS. Untuk sementara dokter tersebut tidak melakukan pelayanan,” kata Darma saat dimintai konfirmasi terpisah.
H dilaporkan ke Polres Aceh Timur karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial HJ (20). Aksi dugaan pelecehan seksual terjadi di ruang pemeriksaan RS SAAS pada Selasa (2/6/2020) lalu.
Korban HJ datang ke rumah sakit untuk menjalani operasi tumor payudara. Namun, saat pemeriksaan, dokter diduga melakukan pelecehan terhadap korban.
“Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melapor dr H atas dugaan pelecehan seksual,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi.
Kronologisnya sesuai laporan korban, saat itu korban dibawa ke ruang rawat inap saat melakukaan pemeriksaan di RS SAAS. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda. Ketika hendak memeriksa korban, alat yang digunakan H tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.
Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke Miss V atau organ intim pasien.
Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.
“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor,” ucapnya.
H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak. “Korban trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Nawawi.
Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. (*/tari)